Investasi Miliaran Berujung Nestapa: Investor Australia Diusir dari Apartemen Sendiri di Kuta

hllings lyndon john bersama kuasa hukumnya akan laporkan manajemen apartemen ke polda bali
hllings lyndon john bersama kuasa hukumnya akan laporkan manajemen apartemen ke polda bali
banner 468x60

MANGUPURANEWS – KUTA, Seorang investor asal Australia, Hllings Lyndon John (75), harus menelan kekecewaan mendalam setelah investasi miliaran rupiah untuk tiga unit apartemen di kawasan Kuta, Badung, Bali, berujung konflik berkepanjangan. Bukannya meraup untung, investasi yang berjalan sejak tahun 2009 ini justru menyisakan beban tagihan puluhan juta rupiah dan sengketa hukum yang tak kunjung usai.

​Ditemui di kawasan Kuta pada Jumat (19/6/2026), investor tersebut mencurahkan seluruh rasa frustrasinya atas perlakuan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen pengelola apartemen.

Bacaan Lainnya
banner 300250

​Hubungan bisnis yang semula berjalan mulus mulai retak pada 22 Desember 2015. Saat itu, korban menerima pemberitahuan sepihak dari manajemen yang mewajibkannya membeli sarapan dari hotel, sebuah aturan yang berimbas pada sistem alokasi tamu.

​Sejak saat itu, rentetan masalah dan dugaan pelanggaran kontrak mulai bermunculan.

“Saya sebagai pemilik unit dibebankan berbagai biaya tambahan yang dinilai berlebihan dan tidak masuk akal sebagai konsumen, mulai dari biaya perawatan air panas, biaya pendingin udara (AC), biaya internet, hingga biaya asuransi, “ ungkap Lyndon (19/6/2026)

Selain itu, transparansi laporan keuangan juga bermasalah karena pihak manajemen mendadak mengubah skema laporan dari triwulanan menjadi bulanan.

​Merespons kejanggalan ini, korban sempat mengambil tindakan independen. Bersama notaris, ia membentuk Grup Komunitas Pemilik Apartemen dan menunjuk penasihat hukum untuk melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut membentur dinding tebal—mereka terus-menerus “dipingpong” dan ditolak oleh manajemen.

​Dampak manajemen yang buruk mulai terlihat nyata pada 26 Februari 2019, di mana tingkat hunian kamar terjun bebas dari 79% menjadi sisa 21% saja di pihak hotel.

​Kondisi kian parah saat pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2020. Meski sama sekali tidak ada tamu yang menginap, Lyndon tetap dijatuhi tagihan sebesar Rp 22.404.250 dengan dalih biaya persiapan pembukaan kembali (reopening). Demi iktikad baik, tagihan ini tetap dilunasi olehnya pada 20 Juni 2022.

​Puncaknya, karena merasa terus dirugikan meskipun selalu membayar tepat waktu, korban akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembayaran biaya manajemen (management fee).

​Pada 1 Mei 2023, pihak administrasi secara sepihak menghentikan alokasi tamu ke unit apartemen miliknya. Ironisnya, ia bahkan dilarang keras oleh manajemen untuk memasuki unit apartemen miliknya sendiri.

​Memasuki masa akhir pembatasan COVID-19, korban sempat diminta membayar biaya renovasi agar unitnya bisa dimasukkan kembali ke dalam program penyewaan. Kesal karena hak-haknya diamputasi, pada April 2023, ia melayangkan peringatan bahwa dirinya akan mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

​Alih-alih mendapat solusi, gertakan hukum itu dibalas manajemen dengan pemblokiran total akses ke unitnya per 1 Mei 2023. Pada tahun yang sama, pihak administrasi juga mengumumkan aturan baru: menggunakan tingkat inflasi di Bali sebagai acuan kalkulasi biaya pengelolaan—sebuah kebijakan yang diduga kuat muncul setelah adanya pemilik unit lain yang memenangkan gugatan di BANI. Namun, klaim korban di BANI diduga kuat ditolak pada tahun 2023, dan pembayaran kompensasi dari manajemen tetap mandek dengan alasan inflasi serta resesi global.

​Masalah tidak berhenti di sana. Renovasi untuk Unit 301 dipaksa harus menggunakan kontraktor internal manajemen (kontraktor luar dilarang). Imbasnya, proyek pengerjaan sengaja diulur-ulur dan molor parah, dari yang dijanjikan 24 Desober 2024 baru rampung pada Oktober 2025.

​Akibat ketidakpastian hukum dan tekanan emosional yang luar biasa, korban akhirnya memutuskan untuk melepas seluruh asetnya di Kuta dengan rasa frustrasi mendalam.

​Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, SH, korban menegaskan bahwa ia adalah investor yang taat hukum dan awalnya sangat percaya bahwa Indonesia adalah ramah investasi.

“Ia menyayangkan sikap pengelola sebuah apartemen karena korbannya ternyata tidak sedikit, melainkan mencapai ratusan pemilik unit lainnya”, jelas Tarigan.

​Kini, pihak Tuan Lyndon mendesak manajemen sebuah apartemen untuk bertanggung jawab penuh dan menuntut ganti rugi materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia (AUD), serta kompensasi atas kerugian non-materiil dan penderitaan emosional yang mereka tanggung selama belasan tahun sejak 2009. Pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Bali, jika pihak manajemen mengabaikan tuntutan korban. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi otoritas berwenang demi menjaga citra investasi pariwisata di Bali. (red-tim)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses