MANGUPURANEWS – JAKARTA, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik keras terhadap minimnya alokasi anggaran untuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Rieke menegaskan, negara tidak boleh memberikan mandat skala nasional namun pelit dalam memberikan dukungan fiskal.
“Mandat Komnas Perempuan bersifat nasional, tetapi dukungan fiskalnya belum mencerminkan mandat tersebut. Negara tidak boleh memberi mandat nasional, tetapi hanya menyediakan anggaran untuk bertahan hidup,” ujar Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 4.597 pengaduan yang masuk—atau rata-rata 19 aduan setiap hari. Sementara hingga 25 Mei 2026 saja, jumlah laporan sudah menyentuh angka 1.548 kasus.
Ironisnya, lonjakan kasus kekerasan ini tidak dibarengi dengan penguatan finansial. Rieke membeberkan ketimpangan anggaran yang dialami Komnas Perempuan dalam dua tahun terakhir:
Tahun 2026: Pagu awal Rp49,4 miliar dipotong drastis menjadi Rp37,15 miliar.
Tahun 2027: Kebutuhan prioritas lembaga mencapai Rp54,21 miliar, namun pemerintah hanya menetapkan pagu indikatif sebesar Rp39,31 miliar.
“Ada gap anggaran sebesar Rp14,9 miliar. Ini dampaknya langsung ke layanan pengaduan, penyikapan kasus, operasional, hingga sistem IT dan perlindungan perempuan,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Rieke juga pasang badan mengenai tudingan ketidakmampuan mengelola dana. Baginya, masalah utama Komnas Perempuan bukanlah serapan yang rendah, melainkan alokasi dari pemerintah yang memang terlampau kecil.
Terbukti, realisasi anggaran Komnas Perempuan sangat efektif, yakni mencapai 97 persen pada 2024 dan 90 persen pada 2025.
“Ketika laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas, melainkan penguatan perlindungan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rieke menyodorkan lima rekomendasi penting kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas:
- Tambah Anggaran 2027: Mendesak Kemenkeu menambah pagu indikatif minimal Rp14,9 miliar demi memenuhi kebutuhan minimum lembaga.
- Terapkan Mandate-Based Budgeting: Mendorong pendekatan anggaran berbasis mandat khusus untuk lembaga HAM independen.
- Pulihkan Program Prioritas: Mengembalikan dana untuk pos layanan pengaduan langsung, pemantauan, dan penyikapan kasus.
- Stop Potong Anggaran Secara Merata: Meminta pemerintah berhenti memotong anggaran kementerian/lembaga secara ‘pukul rata’ tanpa melihat beban kerja institusi.
- Jamin Dana UU TPKS: Memastikan APBN mampu mendanai implementasi penuh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan perlindungan perempuan pembela HAM.
“Perlindungan perempuan tidak boleh menjadi korban keterbatasan anggaran. Negara wajib memastikan lembaga ini punya sumber daya memadai untuk bekerja efektif,” pungkas Rieke. (red)

























































