MANGUPURANEWS – DENPASAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024” yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor: 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan ini, KPU RI mendorong setiap KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyusun kajian teknis berdasarkan pengalaman langsung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hasil kajian diharapkan menjadi masukan komprehensif bagi pembuat kebijakan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Beragam tema dikaji dalam kegiatan ini, di antaranya sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, verifikasi partai politik, desain surat suara, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, serta penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Untuk KPU Provinsi Bali, kajian difokuskan pada tema Dana Kampanye.
FGD dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya diskusi mendalam terkait pelaporan dan audit dana kampanye Pemilu maupun Pemilihan di wilayah Bali.
“Dana kampanye harus dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga partai politik dan masyarakat,” ujar Lidartawan.
Ia menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta perlunya masukan dari akademisi dan auditor publik untuk penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya yang berkaitan dengan dana kampanye.
FGD ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, perwakilan dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Mahasaraswati, Universitas Ngurah Rai, Ikatan Akuntan Indonesia Provinsi Bali, sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), LSM Bali Sruti, serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Diskusi dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, yang turut menekankan pentingnya kepatuhan partai politik dalam pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) menyoroti masih banyaknya partai politik yang belum memahami bahwa laporan keuangan kampanye harus disusun oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Karena itu, disarankan agar dilakukan sosialisasi dan pelatihan khusus kepada pengelola dana kampanye di tingkat partai.
Sementara itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) menjelaskan bahwa mereka hanya berwenang menilai kepatuhan terhadap PKPU tanpa memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi perbaikan. Audit yang dilakukan bersifat biner — patuh atau tidak patuh — terbatas pada data yang diserahkan partai politik.
Para akademisi turut memberi pandangan strategis melalui tiga rekomendasi utama:
1. Analisis kebutuhan dan perencanaan sistem pendanaan kampanye.
2. Penguatan infrastruktur digital serta pelatihan bagi SDM yang mengoperasikan sistem tersebut. Ditekankan pula bahwa sistem digital saat ini masih bersifat internal dan perlu diperluas agar publik dapat turut melakukan pengawasan.
3. Implementasi dan pendampingan terhadap partai politik dalam penggunaan sistem pendanaan kampanye yang transparan.
Selain itu, muncul usulan agar Kantor Akuntan Publik diberikan keleluasaan lebih besar dalam proses audit, sehingga tidak hanya terbatas pada penilaian kepatuhan terhadap PKPU, tetapi juga dapat menelaah aspek-aspek substantif pengelolaan dana kampanye.
Melalui forum ini, KPU Bali berharap terbangun sinergi antara penyelenggara, akademisi, auditor, dan masyarakat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Hasil FGD akan menjadi bagian dari kajian teknis nasional yang diserahkan kepada KPU RI sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi revisi regulasi Pemilu ke depan.(red/tim)
























































