MANGUPURANEWS – DENPASAR, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai dapat menjadi pendorong bagi partai politik untuk lebih serius membangun kaderisasi perempuan. Kehadiran sanksi bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diyakini akan memperkuat pelaksanaan aturan yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Pandangan tersebut disampaikan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S., S.E., M.M., saat dimintai tanggapan terkait putusan MK di Denpasar, Kamis (28/5/2026).
Menurut Diah Werdhi Srikandi, selama ini kuota perempuan memang telah menjadi syarat dalam proses pencalonan. Namun dalam praktiknya, banyak partai politik yang masih berfokus pada pemenuhan aspek administratif tanpa diikuti upaya serius untuk mempersiapkan kader perempuan agar mampu bersaing dan terpilih.
Ia menilai penegasan sanksi dalam putusan MK akan membuat partai politik lebih berhati-hati dalam menyusun daftar calon legislatif. Dengan adanya konsekuensi yang jelas, partai diharapkan tidak lagi menjadikan keterwakilan perempuan sekadar formalitas, melainkan sebagai bagian dari komitmen membangun demokrasi yang lebih inklusif.
“Dengan adanya penegasan sanksi, partai politik tentu akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk benar-benar memenuhi ketentuan tersebut, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi itu berpandangan bahwa aturan yang dibarengi sanksi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan representasi perempuan di parlemen, termasuk di Bali. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap ditentukan oleh kesungguhan partai politik dalam memberikan kesempatan yang setara kepada perempuan sejak proses kaderisasi hingga penempatan calon di posisi yang memiliki peluang terpilih.
Diah menyoroti bahwa kuota 30 persen yang berlaku saat ini baru sebatas persyaratan pencalonan dan belum menjamin tingkat keterpilihan perempuan. Karena itu, ia memandang perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai sistem yang mampu memperbesar peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif.
“Selama ini kuota perempuan 30 persen itu baru dipenuhi sebagai syarat pencalonan. Bukan 30 persen calon jadi. Tetapi, jika kuota 50 persen, ada peluang untuk mencapai calon jadi sampai 30 persen. Mungkin ke depan aturannya dibuat 50:50 karena laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berpolitik,” katanya.
Mantan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Bali periode 2019–2024 tersebut juga menilai persoalan utama yang masih dihadapi adalah lemahnya kaderisasi perempuan di sejumlah partai politik. Padahal, banyak perempuan memiliki kemampuan dan potensi yang memadai untuk berkiprah di dunia politik.
Selain terbatasnya akses terhadap pendidikan politik, jaringan, dan dukungan pendanaan, budaya patriarki juga masih menjadi tantangan yang cukup kuat. Kondisi tersebut membuat perempuan kerap harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan laki-laki.
“Saya melihat memang masih ada partai politik yang cenderung hanya memenuhi syarat administrasi. Perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap daftar calon agar memenuhi ketentuan kuota, tetapi belum benar-benar diberi ruang strategis untuk berkembang dan bersaing secara setara,” ungkapnya.
Karena itu, Diah menekankan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam daftar calon legislatif harus diikuti dengan peningkatan kualitas partisipasi perempuan dalam proses politik. Menurutnya, keterwakilan perempuan tidak boleh hanya diukur dari angka, tetapi juga dari kemampuan untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan.
Ia optimistis ancaman sanksi berupa gugurnya partai politik di daerah pemilihan tertentu akan menjadi pemicu bagi partai untuk membangun sistem kaderisasi perempuan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Partai tentu tidak ingin kehilangan kesempatan bertarung di suatu dapil hanya karena tidak memenuhi aturan. Situasi ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem pembinaan kader perempuan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tuturnya.
Diah juga mengingatkan bahwa peningkatan jumlah legislator perempuan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan pengaruh politik. Perempuan yang terpilih di parlemen diharapkan mampu berperan aktif dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang juga penting adalah sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk isu perempuan dan anak. Jadi, peningkatan kuantitas harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan pengaruh politik perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai peluang perempuan Bali untuk terjun ke dunia politik kini semakin terbuka karena banyak perempuan memiliki pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang baik. Namun, tantangan budaya serta beban sosial yang masih melekat membuat perjuangan perempuan untuk mendapatkan pengakuan politik belum sepenuhnya mudah.
Karena itu, Diah berharap apabila ketentuan tersebut nantinya diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka implementasi dan pengawasannya harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kualitas keterwakilan perempuan dapat benar-benar terwujud.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada upaya nyata mendorong partisipasi perempuan yang berkualitas. Partai politik juga perlu memberikan pendidikan politik, ruang kepemimpinan, dan dukungan nyata bagi kader perempuan agar keterwakilan perempuan benar-benar substantif, bukan sekadar memenuhi angka,” pungkasnya. (red)
























































