MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sungguh malang nasib yang menimpa Karina Chandra, seorang ibu di Denpasar, Bali. Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri, berinisial RSL. Pemicunya terbilang tidak biasa: Karina dipolisikan hanya karena melahirkan anak mereka di rumah sakit dan tanggal yang tidak sesuai dengan kehendak sang suami.
Tak terima kliennya dikriminalisasi atas proses persalinan yang bersifat darurat, tim kuasa hukum Karina yang dipimpin oleh Siti Sapurah mendatangi Mapolresta Denpasar pada Senin siang (22/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika RSL meminta Karina yang sedang hamil besar untuk melahirkan buah hati mereka pada 22 Februari 2026, di sebuah rumah sakit yang sudah disepakati.
Namun, rencana manusia tidak selalu sama dengan kondisi medis. Pada 14 Februari 2026, Karina mengalami kontraksi hebat. Demi keselamatan sang bayi, ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani operasi caesar lebih cepat dari tanggal yang disepakati.
Bukannya bersyukur atas keselamatan istri dan anaknya, RSL justru meradang. Pada Maret 2026, ia resmi mengadukan istrinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan asal-usul anak. Mirisnya, kasus ini kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian.
Siti Sapurah, kuasa hukum Karina, menilai laporan yang dilayangkan oleh RSL sangat dipaksakan dan tidak masuk akal. RSL menjerat istrinya dengan Pasal 401 KUHP terkait dugaan menyembunyikan kelahiran atau identitas anak.
“Ada seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia tuju. Laporannya Pasal 401 KUHP, dianggap menyembunyikan kelahiran atau identitas. Pertanyaan saya kepada penyidik, dasarnya apa?” kata Siti Sapurah di Mapolresta Denpasar.
Perempuan yang akrab disapa Ipung ini menegaskan bahwa Pasal 401 KUHP seharusnya menyasar kasus di mana identitas anak sengaja ditukar atau bayi disembunyikan dari ibu kandungnya.
“Yang menggelapkan itu siapa? Yang digelapkan itu apa? Kasus 401 itu jika anak identitasnya ditukar atau disembunyikan dari orang tua aslinya. Ini jelas anak kandung mereka sendiri,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan buru-buru menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan tanpa memberikan ruang bagi kliennya untuk membela diri.
“Laporan tanggal 10 Maret, lalu tanggal 8 Juni—tidak sampai tiga bulan—sudah naik ke sidik (penyidikan). Sepertinya tidak ada kesempatan bagi klien kami untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan saksi meringankan, yang bisa menjelaskan mengapa harus melahirkan lebih dulu dan di rumah sakit yang berbeda,” urai Siti.
Akibat konflik hukum yang dipicu oleh ego sang suami ini, bayi yang kini telah menginjak usia 4 bulan tersebut terlantar hak administrasi negaranya. Hingga saat ini, sang bayi belum memiliki akta kelahiran lantaran buku nikah atau akta perkawinan masih dibawa dan ditahan oleh RSL.
Melalui surat yang dilayangkan ke Kapolresta Denpasar, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus ini dengan hati nurani dan perspektif perlindungan perempuan dan anak.
“Makanya kami mengirim surat ke Kapolresta. Ini korbannya anak bayi, lho,” pungkas Siti.
(red-tim).

























































