MANGUPURANEWS – DENPASAR, Menanggapi laporan polisi yang diajukan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha bersama prajuru desa adat ke Polda Bali, mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana (IMS) membantah keras tuduhan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah atas nama Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026.
IMS menilai laporan tersebut bersifat mengada-ada, sembrono, serta tidak cermat. Ia menegaskan bahwa perkara yang sama telah dua kali dilaporkan sebelumnya dan telah dihentikan secara hukum. Laporan pertama diajukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tahun 2023, di mana IMS bersama prajuru desa adat serta ahli waris pemilik tanah telah dimintai klarifikasi oleh jaksa penyidik. Hasilnya, laporan tersebut tidak dilanjutkan. Selanjutnya, laporan serupa kembali diajukan ke Polresta Denpasar dan berujung pada penerbitan SP3 berdasarkan Dumas Nomor Disposisi B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024, dengan penghentian resmi pada 26 Oktober 2024.
IMS kemudian memaparkan secara rinci kronologi historis status tanah seluas 1.090 meter persegi dengan SHM Nomor 00879. Tanah tersebut berasal dari Pipil 186 Klas II Persil 15c seluas 1,12 hektare milik Daeng Abdul Kadir, sebagaimana tertuang dalam akta jual beli Nomor 27/1957. Status hukum tanah tersebut telah melalui rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga putusan Peninjauan Kembali dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan putusan kasasi terakhir Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut IMS, sejak awal ahli waris pemilik tanah telah menyampaikan keberatan agar tanah tersebut tidak menggunakan nama Desa Adat Serangan karena kekhawatiran timbulnya persoalan di kemudian hari. Namun keputusan desa tetap menggunakan nama desa adat. Atas dasar itu, ahli waris meminta dibuatkan kesepakatan tertulis antara Desa Adat Serangan dan ahli waris, yang kemudian disetujui dan dijalankan bersama.
IMS mempertanyakan diterimanya laporan baru tersebut oleh SPKT Polda Bali, mengingat secara prosedural pelapor lazimnya ditanya apakah perkara serupa telah pernah dilaporkan sebelumnya. Ia menilai langkah hukum ini berpotensi sarat kepentingan dan patut diuji secara objektif.
Sejumlah mantan prajuru Desa Adat Serangan turut memberikan tanggapan. I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara, SE, menegaskan bahwa seluruh proses dan laporan pertanggungjawaban telah tercantum dalam SPJ tahun 2021–2022 dan telah diserahterimakan kepada Jro Bendesa saat ini pada 16 Agustus 2024. Sementara itu, I Nyoman Nada (Baga Pawongan) menyatakan bahwa laporan sebelumnya telah dihentikan baik di kejaksaan maupun kepolisian.
Hal senada disampaikan I Wayan Sukeratha, ST (Baga Palemahan) yang mengaku telah menjelaskan detail perkara tersebut kepada prajuru terkait pada 20 Oktober 2025. Mantan Sekretaris Desa Adat Serangan I Wayan Sujana juga mempertanyakan alasan baru dilaporkannya perkara ini, padahal serah terima SPJ telah diterima dengan baik.
Di akhir pernyataannya, IMS meminta penyidik memanggil ahli waris pemilik tanah, Ipung, serta pembeli tanah I Wayan Rastika, agar perkara menjadi terang dan tidak berujung pada kriminalisasi. Ia menegaskan tidak ingin ada rekayasa hukum untuk memenjarakan dirinya maupun para mantan prajuru. Bahkan, para mantan prajuru menyatakan siap menempuh langkah hukum balik dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik. (red)
























































