MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus (Pansus) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Jumat (12/9/2025).
Pembentukan Pansus ini bertujuan mempertajam substansi Raperda, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki masyarakat. Setelah melalui rapat penajaman, Raperda akan dilanjutkan ke tahap Serap Aspirasi sebelum memasuki tahap finalisasi. Agenda Serap Aspirasi dijadwalkan pada Senin (15/9/2025).
Anggota Pansus DPRD Badung, Made Rai Wirata, menegaskan Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi ide, gagasan, cipta, rasa, dan karsa masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum atas berbagai bentuk kreativitas serta karya intelektual masyarakat.
“Selama ini masyarakat masih bingung bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Padahal ada dua jenis utama yang bisa dilindungi, yakni merek—seperti logo—dan hak cipta. Melalui Perda ini, keduanya akan mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Rai Wirata.
Ia menambahkan, hadirnya Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual akan memberikan perlindungan yang utuh sekaligus mendorong karya masyarakat menjadi aset daerah yang bernilai.
“Ide, gagasan, maupun ciptaan masyarakat bisa bermanfaat bagi orang banyak. Dengan adanya regulasi ini, Badung akan memiliki data dan perlindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual warganya,” pungkasnya. (Red/Ich)
























































