Mangupuranews – Badung, Komisi I DPRD Kabupaten Badung memfasilitasi mediasi sengketa pembangunan liar di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Desa Munggu, Mengwi, Senin (31/8/2026). Langkah ini diambil guna meredam konflik alih fungsi lahan produktif yang memicu keresahan petani lokal.
Miskomunikasi Internal dan Ancaman Lahan Produktif
Dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Munggu mengemuka setelah pengembang nekat mendirikan bangunan tanpa izin di atas zona hijau LP2B. Masuknya proyek ilegal ini memicu ketegangan antara warga, pengurus subak (pekaseh), dan pemerintah desa setempat.

Dari hasil mediasi yang dihadiri jajaran Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, Made Rai Wirata dan Wayan Puspa Negara, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Perbekel Desa Munggu Ketut Darta, serta tokoh masyarakat Desa Munggu, terungkap bahwa akar permasalahan berawal dari sumbatan komunikasi antar-pemangku kepentingan.
”Astungkara, syukur semua sudah bisa berjalan dengan baik. Dan semoga tokoh-tokoh kita ini bisa semakin bersatu untuk menjaga, melindungi dan melestarikan Desa Munggu itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, usai memimpin rapat mediasi di Gedung DPRD Badung.

Lanang Umbara menegaskan, aspirasi warga dan pemerintah desa sejatinya berada pada jalur yang sama, yakni mempertahankan benteng pertanian di Mengwi.
”Tujuan beliau-beliau ini sebenarnya sama, yaitu ingin menjaga, melindungi, dan melestarikan wilayah Desa Munggu serta para petani kita. Tidak ada pertentangan mendasar, hanya perlu perbaikan komunikasi. Nanti kami di DPRD akan mendampingi keluhan para petani, pekasih dan perbekel,” tegasnya.

DPRD Agendakan Sidak dan Usut Garis Satpol PP yang Raib
Sebagai bentuk pengawasan konkret, Komisi I DPRD Badung bersama anggota Made Rai Wirata dan Wayan Puspa Negara telah menyusun dua langkah krusial:
- Sidak Lapangan: Meninjau langsung titik pembangunan liar di kawasan LP2B Desa Munggu untuk menyerap aspirasi para petani dan pekaseh secara presisi.
- Pemanggilan Satpol PP Badung: Meminta klarifikasi resmi terkait pembongkaran penanda penghentian proyek yang diduga dilepas secara ilegal.
Persoalan ini kian krusial setelah beredar kabar bahwa Pol PP Line yang sebelumnya terpasang di lokasi proyek mendadak hilang tanpa kejelasan hukum.

“Oh ya, nanti kita akan panggil Satpol PP. Nanti kita minta informasi yang katanya sudah sempat di Pol PP line, terus hilang. Apa dihilangkan oleh orang tidak bertanggung jawab atau siapa. Nanti kan kita perlu klarifikasi,” pungkas Lanang Umbara.
Langkah tegas legislatif ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memperketat pengawasan alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Badung. (brv)






Tinggalkan Balasan