DENPASAR | mangupuranews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dalam sepekan terakhir. Penindakan ini merupakan hasil intensifikasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.
Petugas menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan untuk merespons gangguan ketertiban umum.

Tiga Modus Utama Pelanggaran WNA
Tingginya aktivitas wisatawan internasional di Bali berbanding lurus dengan potensi pelanggaran hukum. Dari hasil pemetaan Satgas Patroli Dharma Dewata, terdapat pola pelanggaran yang terbagi ke dalam tiga kriteria utama:
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: 24 WNA terbukti mengalihfungsikan visanya.
- Overstay: 20 WNA tinggal melebihi batas waktu izin resmi.
- Gangguan Ketertiban: 22 WNA dilaporkan mengganggu keamanan lingkungan warga lokal.
Tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal mengindikasikan adanya celah komersialisasi visa oleh oknum asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Pengawasan Berbasis Digital dan Edukasi Pelaku Usaha
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya melakukan penindakan fisik di lapangan. Petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen secara efisien.

Selain itu, Imigrasi Bali menyambangi pengelola penginapan dan pelaku usaha guna memperketat sistem pelaporan orang asing. Pengawasan difokuskan pada optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
”Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.
Felucia menambahkan bahwa langkah ini berhasil membatasi ruang gerak orang asing yang berniat melanggar aturan.
Penindakan Humanis dan Peran Aktif Masyarakat
Meski penindakan ditingkatkan, pimpinan Imigrasi Bali menekankan pentingnya integritas seluruh personel di lapangan.
Petugas diinstruksikan untuk menjalankan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur sesuai hukum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran WNA melalui kanal resmi Imigrasi.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Felucia.
Sinergi antara teknologi, ketegangan hukum, dan partisipasi publik menjadi kunci utama menjaga Bali tetap aman, kondusif, serta berwibawa bagi wisatawan mancanegara. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan