Mangupuranews – DENPASAR, Penanganan perkara yang menjerat warga bernama Made Daging memasuki babak baru di ranah pengawasan internal. Kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Bali guna menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama empat jam, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.10 WITA hingga 14.00 WITA tersebut dipimpin oleh penyidik Bidpropam Polda Bali, I Made Delian. Kehadiran penasihat hukum bertujuan memberikan keterangan mendalam terkait laporan dugaan maladministrasi pelayanan serta prosedur penanganan perkara yang dialami kliennya.
Klarifikasi Pencatutan Nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ariel meluruskan isu terkait adanya laporan aduan terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Pihaknya menegaskan sama sekali tidak pernah membuat laporan aduan terhadap unit reserse umum tersebut.
Ia menduga ada pihak luar yang mencatut nama timnya guna memicu kesalahpahaman antarsatuan kerja di kepolisian. Surat pernyataan resmi untuk mencabut laporan tersebut pun telah diserahkan langsung kepada penyidik Propam.
“Kami terkejut ada orang lain yang melaporkan Krimum Polda Bali menggunakan nama kita, Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Padahal saya tidak pernah melapor soal itu. Ini ada upaya mengadu domba, sehingga terhadap laporan tersebut kami buatkan pernyataan mencabutnya,” ujar Ariel.
Soroti Hambatan Hak Tahanan dan Administrasi Penyelidikan
Ariel menyampaikan bahwa materi BAP membedah dua persoalan pokok, yakni pelayanan pengaduan dan kepatuhan prosedur hukum:
- Hambatan Pelayanan Hukum: Kuasa hukum menyoroti alotnya proses permohonan peminjaman (bon) tahanan pada akhir September hingga awal Oktober 2026 untuk keperluan pembuatan laporan balik, yang sempat berujung perdebatan hingga dini hari. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan h peraturan kepolisian, serta Pasal 22 ayat (1) Perkap Nomor 4 Tahun 2015 mengenai hak peminjaman tahanan demi kepentingan mendesak.
- Kejanggalan Prosedur Penanganan: Pihaknya mempersoalkan penanganan dugaan pidana umum yang ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Selain itu, disorot pula adanya laporan polisi baru atas objek perkara yang sebelumnya sudah berstatus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ariel menilai rangkaian tindakan tersebut menjurus pada pola penyidikan berulang yang berpotensi mencederai kepastian hukum bagi tersangka.
“Tahanan memiliki hak untuk dipinjam demi kepentingan mendesak dan kepentingan hukumnya, terlebih ia sedang berstatus tersangka. Selain hak hukum, ada hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28D UUD 1945 yang harus dijamin,” jelasnya.
Dorong Pengusutan Transparan Tanpa Perlindungan Internal
Dalam berkas pemeriksaan, tim penasihat hukum mencatat sejumlah personel piket maupun penyidik yang berinteraksi langsung saat penolakan permohonan peminjaman tahanan berlangsung. Langkah ini diambil guna memperjelas apakah hambatan tersebut timbul dari inisiatif personel lapangan atau instruksi pimpinan.
Ariel mendesak Propam Polda Bali menangani perkara ini secara adil, objektif, dan berintegritas. Kasus ini disebut telah mendapatkan pengawasan resmi dari Divisi Propam Mabes Polri.
“Harapan kami kepada Propam Polda Bali, jangan melindungi pihak yang keliru. Ini adalah perkara pertaruhan integritas penegakan hukum,” tegas Ariel menutup wawancara.
Hingga berita ini dimuat, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Bali serta pimpinan Bidpropam Polda Bali untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. (brv)






Tinggalkan Balasan