Mangupuranews – DENPASAR, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali memburu dua WNA Prancis pemeran video asusila di Karangasem, Bali, dengan memasukkan identitas keduanya ke sistem Subject of Interest guna pencekalan di seluruh pintu masuk Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan publik atas peredaran video berdurasi 13 menit di platform dewasa. Konten tersebut diduga kuat diproduksi di salah satu penginapan kawasan wisata Karangasem.
Petugas Kantor Imigrasi Buleleng berhasil mengidentifikasi pemeran wanita berinisial EMC dan pemeran pria berinisial JPS melalui patroli siber.
Jejak Waktu Pelaku: Rekam Konten di Bali, Unggah dari Luar Negeri
Berdasarkan integrasi data perlintasan keimigrasian, kedua warga negara Prancis tersebut telah meninggalkan Indonesia jauh sebelum konten mereka viral.
Berikut rincian kronologi perlintasan kedua pelaku:
- Masuk Indonesia: 6 Januari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
- Masa Tinggal & Perekaman: Diduga memproduksi video di Karangasem antara 6 hingga 18 Januari 2026.
- Keluar Indonesia: Bertolak ke luar negeri pada 18 Januari 2026.
- Distribusi Konten: Video baru diunggah ke situs dewasa sekitar Agustus 2026 dari luar wilayah Indonesia.
Pola ini menunjukkan adanya celah waktu antara produksi dan penyebaran konten. Pelaku sengaja mengunggah video saat sudah berada di luar yurisdiksi Indonesia untuk menghindari penindakan hukum langsung di lapangan.
Sistem SOI Aktif, Pelaku Bakal Langsung Ditangkap jika Kembali
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa status Subject of Interest (SOI) memastikan kedua WNA tersebut tidak dapat melenggang bebas jika kembali ke Indonesia.
”Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Sistem di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan langsung membunyikan alarm penolakan atau penahanan sementara jika kedua pelaku melintasi gerbang perbatasan.
”Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Jaga Martabat Budaya dan Pariwisata Bali
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wisatawan mancanegara agar menghormati norma hukum serta etika sosial di Pulau Dewata. Imigrasi memastikan pengawasan siber dan darat akan terus diperketat agar pariwisata tidak dicemari tindakan eksploitatif.
”Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” pungkas Ramdhani.
(editor: brv)






Tinggalkan Balasan