MANGUPURANEWS – DENPASAR, Dunia akademik Universitas Udayana kembali melahirkan doktor baru. Samijaya, SH., MH., sukses mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum, Senin (22/9/2025), yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Unud, Denpasar.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., dengan menghadirkan delapan penguji dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satunya adalah Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang bertindak sebagai penguji eksternal.
Dalam disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat,” Agus menyoroti kelembagaan Bank Tanah di Indonesia yang dinilai masih lebih condong pada kepentingan investasi, terlalu sentralistik, serta minim transparansi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan penyimpangan.
“Bank Tanah yang ideal seharusnya dibangun di atas nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan bagi petani dan masyarakat adat,” tegas Agus dalam presentasinya.
Ia menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya mandat konstitusi, tetapi juga strategi fundamental untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di Tanah Air.
Usai melalui proses sidang, tim penguji menyatakan Agus Samijaya lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan.” Dengan pencapaian ini, ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dan tercatat sebagai doktor ke-164 Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Acara ditutup dengan penyampaian kesan-pesan promotor, sambutan dari doktor baru, serta ramah tamah bersama civitas akademika. Kehadiran Agus sebagai doktor baru tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menambah kontribusi pemikiran hukum yang relevan untuk pembangunan bangsa.(ich)
























































