Bendesa Adat Gulingan Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Rai Wirata: “Ngajegang Adat, Lestarikan Budaya

img 20251006 wa0150
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Upacara Pengukuhan (Pamikukuh) dan Mejaya-Jaya Bendesa Adat beserta Prajuru Desa Adat Gulingan di Wantilan Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (6/10/2025).

Hadir pula dalam upacara tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang diwakili Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, Majelis Alit Kecamatan Mengwi, Camat Mengwi, Perbekel Gulingan, Ketua BPD, Sabha Desa, Kerta Desa Gulingan, Paiketan Pemangku Perama Sudha, serta berbagai undangan lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam kesempatan itu, Petengen Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, I Wayan Rencana, selaku perpanjangan tangan dari MDA Provinsi Bali, secara resmi mengukuhkan I Wayan Suerta sebagai Bendesa Adat Gulingan beserta jajaran Prajuru Desa Adat periode 2025–2030, menggantikan Ida Bagus Gangga yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Upacara pengukuhan kali ini bertepatan dengan Karya Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Gulingan, yang berlangsung pada Purnama Kapat, menambah makna spiritual dari prosesi tersebut.

Dalam arahannya, I Wayan Rencana menegaskan bahwa pengukuhan Bendesa Adat telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Desa Adat dan Subak di Bali, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

img 20251006 wa0148

Ia mengingatkan pentingnya memegang teguh Awig-Awig lan Perarem, sebagai landasan tertinggi dalam tata kelola kehidupan adat.

“Jika regulasi tidak dijalankan dengan baik, maka Awig-Awig lan Perarem akan kehilangan maknanya, dan hal itu bisa menimbulkan masalah bahkan ‘bencana’ bagi Desa Adat,” tegasnya.

Rencana juga menekankan bahwa Keputusan Tertinggi Krama Desa Adat berada pada Paruman Krama, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang mengesahkan Bendesa Adat beserta Prajuru, Awig-Awig, Perarem, dan program strategis desa.

“Di Bali ada sekitar 1.500 Desa Adat yang wajib taat pada Uger-Uger, Awig-Awig, dan Perarem. Kepatuhan ini adalah bentuk penguatan eksistensi Desa Adat di tengah dinamika zaman,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pelaksana Upacara Pengukuhan Bendesa Adat Gulingan yang dinilai sukses melaksanakan seluruh prosesi dengan lancar dan khidmat.

“Upacara pengukuhan berjalan baik dan penuh makna. Kami berharap Bendesa Adat dan Prajuru yang baru dapat melanjutkan program-program yang sudah dirintis oleh kepemimpinan sebelumnya,” ucapnya.

Rai Wirata juga menegaskan pentingnya peran Desa Adat dalam menjaga warisan budaya di tengah keterbatasan sumber daya alam.

“Bali tidak memiliki sumber daya alam besar, tetapi kita punya adat dan budaya sebagai kekuatan utama. Karena itu, Bendesa Adat yang baru harus mampu ‘ngajegang’ (menegakkan dan menjaga) Desa Adat agar nilai-nilai budaya tetap lestari,” imbuhnya.

Komitmen Bendesa Baru: Lanjutkan Program dan Wujudkan Kantor Desa Adat

Ketua Sabha Desa Adat Gulingan, Ida Bagus Gede Arjana, yang juga menjabat sebagai Ketua Prawartaka Ngadegang Bendesa Adat, berharap Bendesa Adat baru mampu menjaga konsistensi pelaksanaan Awig-Awig dan Perarem.

“Segala aktivitas Desa Adat, baik yang menyangkut Parahyangan, Pawongan, maupun Palemahan, harus berpedoman pada Awig-Awig. Jika ada permasalahan baru, Perarem bisa menjadi acuan penyesuaian sesuai kondisi desa,” jelasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Gulingan terpilih, I Wayan Suerta, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program perbaikan Parahyangan atau Pura Desa lan Puseh, yang telah dipersiapkan oleh Baga Parahyangan dan Krama Desa Adat sejak lama.

“Kami berharap program perbaikan pura bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh krama Desa Adat Gulingan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar ke depan Desa Adat Gulingan memiliki kantor sendiri, seperti desa adat lainnya di Kabupaten Badung.

“Kami mohon dukungan dari pemerintah agar Desa Adat Gulingan segera memiliki kantor sebagai pusat kegiatan adat,” pungkasnya. (red/ic)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses