Ketua Fraksi Gerindra Badung Desak GWK Bongkar Seluruh Tembok Pembatas di Area Damija

img 20251006 wa0155
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Penutupan akses jalan di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) sempat menimbulkan keberatan dari warga sekitar. Setelah mendapat sorotan, pihak manajemen GWK akhirnya melakukan pembongkaran sebagian tembok pembatas.

Namun, langkah itu dinilai belum cukup. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung yang juga anggota Komisi I, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa bukan hanya sebagian, tetapi seluruh tembok pembatas di kawasan GWK harus dibongkar atau digeser karena dinilai menghalangi aktivitas serta mengurangi ruang gerak masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“GWK tidak cukup hanya membuka sebagian akses. Semua tembok yang berdiri di wilayah jalan milik pemerintah harus dibongkar, karena keberadaannya mengganggu masyarakat,” tegas Puspa Negara saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (6/10/2025).

Puspa Negara mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan tembok yang dibangun GWK berdiri di atas jalan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung. Jalan tersebut termasuk dalam kawasan Daerah Milik Jalan (Damija) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Menurutnya, kawasan Damija hanya boleh digunakan untuk pembangunan utilitas publik, seperti tiang listrik, tiang telepon, gorong-gorong, trotoar, telajakan, dan berem jalan. Di luar itu, pembangunan struktur permanen seperti tembok pembatas tidak diperbolehkan, karena dapat mengganggu fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan.

“Itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang. Setelah kami cermati, tembok yang dibangun GWK berada di wilayah Damija atau Daerah Milik Jalan, terlebih lagi jalan tersebut merupakan aset Pemkab Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun tembok tersebut mungkin masih berada dalam batas sertifikat GWK, garis sempadan jalan tetap harus dihormati. Misalnya, pada jalan selebar delapan meter, jarak sempadan minimal empat meter dari tepi jalan harus dibiarkan bebas dari bangunan permanen.

“Garis sempadan itu tidak boleh dibangun apa pun, apalagi tembok pembatas,” tandasnya.

Puspa Negara menegaskan kembali bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Damija. Ia menilai, jika di lokasi itu dibangun gorong-gorong, tiang listrik, atau fasilitas publik lainnya tentu tidak menjadi masalah. Namun, pembangunan tembok jelas tidak sesuai peruntukan.

Karena itu, ia meminta manajemen GWK bersikap bijak dengan menggeser atau membongkar seluruh tembok pembatas yang berdiri di atas area Damija.

“Setelah pembongkaran sebagian, kami masih melihat ada tembok yang berdiri di kawasan itu. Kami minta agar semuanya dibersihkan, demi menyelamatkan fungsi Damija sesuai peraturan,” tegasnya.

Lebih jauh, Puspa Negara menilai pelanggaran terhadap Undang-Undang harus ditindak tegas. Jika pihak GWK tidak mau ditindak, maka diharapkan segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

“Kalau GWK cepat bertindak, masyarakat akan mendukung. Sebab, seberapa besar pun kekuatan investasi, kalau justru merugikan masyarakat, itu tidak akan membawa kemajuan bagi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, hakikat investasi seharusnya membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Dari situlah tercipta pertumbuhan ekonomi dan sosial yang sehat.

“Kalau investasi justru membuat masyarakat sengsara, maka patut dipertanyakan nilai manfaatnya. Mari kita harmonisasi. Kami mohon pihak GWK mengembalikan marwah jalan atau Damija sesuai peruntukannya. Jangan ada lagi tembok yang berdiri di kawasan tersebut,” pungkasnya. (red/ic)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses