MANGUPURANEWS – BADUNG, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (7/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Badung melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Jajaran pemerintahan setempat seperti Camat Kuta Utara dan Perbekel Desa Canggu juga turut hadir, bersama sejumlah pejabat fungsional Sekretariat DPRD Badung.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan Ketua Komisi II, Made Sada, serta diikuti oleh beberapa anggota DPRD lainnya seperti Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya, dan Wayan Sugita Putra.
Usai melakukan pengecekan lapangan, Lanang Umbara menegaskan bahwa pembangunan di Villa Trinity tidak sepenuhnya berada dalam batas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan telah mencaplok badan sungai.
“Setelah kami tinjau, benar ada bangunan yang melampaui batas SHM dan masuk ke area sungai. Karena itu, harus dilakukan pembongkaran agar fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai prosedur Satpol PP, yakni melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Selama proses itu berjalan, kami tetap membuka ruang bagi pemilik untuk menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunannya secara mandiri,” ujarnya.
Namun, jika pemilik tidak bersedia melakukan pembongkaran sendiri, DPRD Badung akan memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah agar melakukan pembongkaran paksa sekaligus membekukan izin usaha yang dimiliki.
“Yang bersangkutan baru memiliki IMB. Sementara izin lainnya dari DPMPTSP dan PUPR memang belum dikeluarkan karena tidak sesuai aturan,” tegas Lanang Umbara.
Lebih jauh, Lanang Umbara menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan sungai. Menurutnya, pelanggaran seperti ini dapat berkontribusi pada bencana alam seperti banjir yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Badung.
“Kami belajar dari kejadian banjir besar sebelumnya. Karena itu, hari ini kami fokus memastikan kawasan sempadan sungai tetap terlindungi agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para investor di Badung agar tidak memanfaatkan badan sungai untuk kepentingan bangunan.
“Jika ada yang berani melanggar, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Ini demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Villa Trinity dan Villa Mango, I Nyoman Hendri Saputra, SH., bersama Tu Bagus Pradita Dalem, SH., menyampaikan bahwa klien mereka bukan pihak yang membangun, melainkan hanya penerima pengalihan hak sewa atas lahan tersebut.
“Sebelum dilakukan pengalihan, kami telah memastikan bahwa tanah dan bangunan itu berada di atas sertifikat dan bukan di sempadan atau badan sungai,” kata Hendri Saputra.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Badung yang memberikan rekomendasi dengan cara profesional. Menurutnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap kontraktor dan penyewa pertama yang dianggap bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Dijelaskannya, pengalihan hak sewa dilakukan pada 29 Agustus 2024 melalui notaris, dan pada Oktober 2025 pihaknya mengajukan PKKPR serta izin bangunan. Namun, pada 18 Desember 2024, muncul penolakan dari Tim Teknis PUPR karena lokasi dinyatakan berada di sempadan sungai.
Hal senada disampaikan Tu Bagus Pradita Dalem, yang menegaskan pihaknya akan tetap bertanggung jawab terhadap kliennya sambil menelusuri pihak-pihak yang terlibat sebelumnya.
“Klien kami telah beritikad baik dengan mengurus seluruh izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, kami menyerahkan proses ini kepada instansi terkait untuk menindalanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Badung dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dewan menegaskan tidak akan mentolerir pembangunan yang mengabaikan sempadan sungai, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi masyarakat. (red/ic)
























































