MANGUPURANEWS – BADUNG, Seorang buronan internasional asal Rumania berinisial CCZ, yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice terkait kasus perampokan disertai pembunuhan, akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah hampir dua tahun bersembunyi di Bali. CCZ menjadi buronan otoritas Rumania atas keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi di negara asalnya.
Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (21/1/2026) dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. CCZ dipulangkan menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest, di bawah pengawalan ketat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali.
Pengungkapan kasus ini mengungkap fakta bahwa CCZ telah berada di Indonesia sejak 14 November 2023. Ia masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Chengdu, China, tak lama setelah peristiwa perampokan berdarah yang menewaskan korban di Rumania. Selama berada di Indonesia, tidak tercatat adanya perlintasan keluar wilayah negara atas nama CCZ, meskipun yang bersangkutan sempat memesan tiket penerbangan Denpasar–Kuala Lumpur.
Tidak adanya catatan keimigrasian tersebut mengindikasikan bahwa CCZ memilih menetap dan bersembunyi di Bali. Informasi dari NCB Bucharest kemudian memperkuat dugaan itu, setelah aktivitas CCZ terpantau melalui unggahan media sosial Facebook yang menunjukkan keberadaannya di wilayah Bali.
Dalam masa pelariannya, CCZ diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal dan kerap tinggal di rumah perempuan tersebut. Pola ini diduga menjadi strategi untuk menyamarkan keberadaannya serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Keberadaan CCZ akhirnya dapat dipastikan setelah Divhubinter Polri menerima informasi lanjutan dari Interpol mengenai jejak pergerakan buronan tersebut di Jakarta dan Bali sejak November 2025. Operasi gabungan kemudian dilakukan oleh Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali selama tiga hari hingga CCZ berhasil diamankan pada 15 Januari 2026 di wilayah Bali.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya efektivitas sistem deteksi dini terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang berstatus buronan internasional. Meski Red Notice bersifat permintaan penangkapan, pelaksanaannya sangat bergantung pada kecepatan pertukaran informasi dan koordinasi antarnegara.
Setelah melalui proses koordinasi lintas instansi dan administrasi keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan deportasi sebagai langkah hukum terhadap CCZ. Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional untuk menindak kejahatan lintas negara serta mencegah wilayah Indonesia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan serius. (red)
























































