Dinilai Serampangan, Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Digugat Lewat Praperadilan

img 20260122 wa0149
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (baju putih), bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers soal praperadilan Kakanwil BPN Bali.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 23 Januari 2026. Permohonan praperadilan tersebut diajukan menyusul penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan secara hukum dan administrasi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan bahwa pokok permohonan praperadilan menyoroti dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka.

“Yang kami persoalkan adalah cacat formil dalam terbitnya surat penetapan tersangka,” ujar GPS dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Menurut GPS, salah satu persoalan utama adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penetapan.

Ia menyebutkan, dalam dokumen tersebut tercantum pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, yang dinilai tidak sejalan dengan proses hukum yang berjalan saat ini.

Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa secara kelembagaan, BPN telah menunjukkan konsistensi sikap sejak penerbitan sertifikat pada 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini. Konsistensi tersebut tetap terjaga meskipun terjadi pergantian pimpinan di lingkungan BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.

“Namun, dalam perkembangan terakhir, justru muncul penetapan tersangka yang kami nilai dilakukan secara serampangan dengan dasar hukum yang tidak jelas,” tegasnya.

GPS juga menyinggung hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 2018. Menurutnya, rekomendasi tim tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia mempertanyakan keberadaan arsip hasil kerja tim terpadu tersebut di lingkungan Polda Bali. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki nilai strategis dalam mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum turut memaparkan dokumen berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut memuat pemberian kuasa dari 15 orang kepada pengurus pura untuk mengajukan permohonan atas tanah negara.

Surat tersebut juga diperkuat dengan dokumen tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989, yang menyebutkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di luar area Sertifikat Hak Milik Nomor 372 Desa Jimbaran.

Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak pada saat itu disebut tidak mempermasalahkan transaksi jual beli atas SHM 372. Salah satu penandatangan surat juga tercatat diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Badung.

GPS menilai menjadi tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut pernah diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan.

Ia juga merujuk pada surat Kepala BPN RI tahun 2014 yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik Nomor 725/Jimbaran. Dalam surat tersebut, pihak pengempon Pura Dalem Balangan disarankan menempuh jalur hukum jika terdapat keberatan.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah meneruskan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk disampaikan kepada pihak terkait.

Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintah senantiasa berupaya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangan secara profesional dan proporsional dalam menangani perkara pertanahan di Bali. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses