MANGUPURANEWS – DENPASAR, Belakangan muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali menegaskan bahwa dana nasabah di BPR tetap aman dan tidak terkena pemblokiran.
“Kebijakan pemblokiran hanya berlaku pada rekening tertentu yang terindikasi tindak pidana di bank umum, bukan terhadap simpanan masyarakat di BPR,” jelas Ketut Komplit, S.H., Ketua DPD Perbarindo Bali sekaligus Komisaris Utama BPR Nusamba, dalam acara sosialisasi PPATK, 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung dan mempercayakan dananya di BPR. Pasalnya, BPR merupakan lembaga keuangan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, kinerja industri BPR-BPRS di Bali hingga Juli 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai Rp17,57 triliun (naik 5,1%), kredit yang disalurkan Rp13,32 triliun (tumbuh 3,1%), total aset Rp22 triliun (naik 4,3%), serta rasio modal 31,86%.
“Dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan OJK, LPS, akuntan publik, pengawas internal, dan dewan komisaris, kami memastikan operasional BPR-BPRS berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ketut Komplit.(red/tim)
























































