Dari Akses Cepat hingga Hak Disabilitas, KPU Bali Genjot Reformasi Layanan Publik Lewat FKP!

img 20250925 wa0262
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan), saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring, Kamis (25/9/2025).
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, inklusif, dan transparan melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang digelar secara daring, Kamis (25/9/2025).

Forum ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan diikuti oleh jajaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; KPU Kabupaten/Kota se-Bali; perwakilan Bawaslu Bali; Ombudsman RI Perwakilan Bali; Komisi Informasi Provinsi Bali; perwakilan perguruan tinggi; organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI; serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam sambutannya, Lidartawan menegaskan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPU Provinsi Bali memiliki visi besar menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Melalui program quick service, kami menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan publik juga sejalan dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB. Karena itu, KPU Bali terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar layanan yang diberikan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, dalam paparannya menekankan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data, serta penguatan SOP yang telah tersedia di laman resmi KPU Bali.

Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut memaparkan klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, hingga inovasi layanan cepat. Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 permintaan data dari berbagai pihak seperti mahasiswa, instansi pemerintah, partai politik, dan media telah dilayani dengan baik.

Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, juga memaparkan berbagai standar layanan yang dimiliki KPU, meliputi pelayanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih.

Ia menegaskan bahwa pelayanan data dan informasi di KPU Bali tidak dipungut biaya alias gratis, sementara pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai platform media sosial resmi KPU Bali.

Forum ini juga diwarnai sejumlah masukan konstruktif dari peserta. Komisi Informasi Provinsi Bali mendorong penetapan SOP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) guna meminimalkan potensi sengketa informasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan catatan terkait keterbukaan akses pengaduan serta ketersediaan dokumen SOP secara daring.

Perwakilan perguruan tinggi menilai pentingnya sosialisasi standar pelayanan melalui media sosial dan diskusi publik, khususnya untuk menjangkau pemilih pemula. Sementara itu, Pertuni menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pemilih disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).

Mengakhiri forum, I Gede John Darmawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan para peserta.

“Semua saran dan masukan akan menjadi bahan evaluasi kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu diperbarui secara berkala,” tutupnya.

Melalui FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat, sesuai dengan tagline KPU: Melayani.(red/tim)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses