DPRD Badung dan Pemerintah Sepakati Bersama APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

DPRD Kabupaten Badung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, dalam Rapat Paripurna Tahap Akhir yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8).
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, DPRD Kabupaten Badung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tahap Akhir yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta, bersama seluruh anggota dewan. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa paripurna kali ini merupakan tahapan akhir pengambilan keputusan atas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026. Ia menyebut terdapat kenaikan signifikan pada APBD, yakni sekitar Rp 400 miliar dari proyeksi sebelumnya.

“Kenaikan ini diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur guna mengatasi kemacetan, penyediaan air bersih, serta penanganan sampah dengan pengadaan incinerator,” jelasnya.

Anom Gumanti juga menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengoperasikan incinerator. “Tidak cukup hanya membeli alat, SDM yang mengoperasikannya harus sesuai jumlah dan kompetensi yang dibutuhkan. Kalau kebutuhan dua orang, ya tetap dua orang. Jangan asal menambah,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, saat membacakan hasil pembahasan menyampaikan bahwa proses pengesahan melewati sejumlah tahapan rapat, mulai dari penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, hingga rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD.

Berdasarkan laporan, Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan 2025 naik dari Rp 10,6 triliun menjadi Rp 11,1 triliun, didorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 9,68 triliun menjadi Rp 10,18 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah meningkat dari Rp 10,58 triliun menjadi Rp 12,79 triliun, sehingga APBD mengalami defisit Rp 1,63 triliun.

Untuk KUA-PPAS 2026, ditetapkan Pendapatan Daerah Rp 12,38 triliun dan Belanja Daerah Rp 13,29 triliun, dengan defisit Rp 910,8 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,5 triliun.

Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disepakati akan diserahkan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah diundangkan, seluruh OPD diminta segera mempercepat pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar angka, tetapi rencana nyata untuk mengatasi masalah infrastruktur, sampah, dan air di Badung. Semua disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” pungkas Made Wijaya. (Ich)

 

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses