Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Bali Pastikan Layanan WNA Tetap Optimal

img 20260309 wa0167
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Dampak konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih memengaruhi aktivitas penerbangan internasional, termasuk sejumlah rute menuju dan dari Bali. Penutupan beberapa jalur udara di kawasan tersebut menyebabkan pembatalan penerbangan yang berdampak langsung pada mobilitas penumpang, khususnya warga negara asing (WNA).

Menanggapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan serta pengawasan keimigrasian bagi WNA yang terdampak tetap berjalan secara optimal dan terkendali di seluruh wilayah Bali.

Berdasarkan data terbaru, eskalasi konflik di Timur Tengah telah menyebabkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini mengakibatkan sejumlah WNA di Bali tidak dapat melanjutkan perjalanan ataupun kembali ke negara asal mereka sesuai jadwal.

Sebagai langkah responsif, hingga Minggu (8/3/2026), Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 orang WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi darurat.

img 20260309 wa0166

Untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA yang terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis.

Langkah tersebut antara lain menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali agar bersiaga dan bersikap proaktif dalam merespons dinamika situasi di lapangan. Selain itu, saluran pengaduan seperti pusat panggilan, media sosial, dan layanan pengaduan langsung dimaksimalkan guna memberikan asistensi kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.

Imigrasi juga memberikan kemudahan layanan dengan menerapkan sistem same day service dalam pengurusan ITKT. Skema ini memungkinkan WNA memperoleh kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA juga diberi kelonggaran untuk mengurus layanan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa harus terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftar.

Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal yang mungkin terjadi akibat kondisi darurat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani situasi ini secara profesional dengan pendekatan yang humanis, namun tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para warga negara asing akibat kondisi force majeure di Timur Tengah. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen memberikan kepastian layanan keimigrasian yang cepat dan mudah. Namun pada saat yang sama, pengawasan tetap kami lakukan secara ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di Bali tetap kondusif serta tidak ada celah penyalahgunaan aturan,” ujarnya.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melapor ke kantor imigrasi sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, serta senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses