MANGUPURANEWS – BADUNG, Aparat keimigrasian kembali mempertegas komitmennya menjaga kedaulatan pintu masuk negara. Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal yang dilakukan satu keluarga warga negara Irak dengan menggunakan paspor Belgia palsu.
Kasus ini terungkap saat tiga pelintas internasional—masing-masing seorang pria, seorang perempuan, dan seorang balita—menjalani pemeriksaan dokumen setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian pada dokumen perjalanan yang mereka tunjukkan, sehingga memicu pemeriksaan lebih mendalam.
Setelah dilakukan klarifikasi awal di konter pemeriksaan, ketiganya langsung diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pendalaman lanjutan. Pemeriksaan melibatkan Laboratorium Forensik Keimigrasian guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan. Hasil uji forensik memastikan paspor Belgia tersebut tidak sah alias palsu.
Penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional menunjukkan ketiga warga negara Irak itu tidak tercatat dalam daftar pencegahan dan penangkalan maupun dalam basis data buronan internasional. Namun demikian, penggunaan dokumen perjalanan palsu tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.
Sebagai langkah penegakan hukum, ketiganya kemudian dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diberangkatkan menggunakan penerbangan AK375 tujuan akhir Kuala Lumpur pada pukul 21.05 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas dalam melakukan profiling terhadap pelintas internasional. Keputusan cepat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dinilai menjadi faktor krusial dalam membongkar praktik pemalsuan identitas tersebut.
Ia juga menyoroti dinamika global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, yang berpotensi memicu perpindahan warga negara asing dengan berbagai modus. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut kesiapsiagaan dan profesionalisme aparat di lapangan agar potensi ancaman keamanan dapat diantisipasi sejak dini.
Meski menghadapi pelanggaran hukum serius, proses penanganan dilakukan secara humanis. Mengingat pelintas merupakan satu keluarga dengan melibatkan perempuan dan balita, seluruh tahapan pemeriksaan dan deportasi tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama proses berlangsung.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas orang, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan teknologi deteksi dokumen perjalanan guna mencegah masuknya potensi ancaman dan pelanggaran keimigrasian ke wilayah Indonesia. (red)
























































