MANGUPURANEWS – BADUNG, Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah sejak 28 Februari 2026 berdampak langsung pada penerbangan internasional dari Bali. Ribuan penumpang dengan tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi terpaksa menunda keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat pembatalan penerbangan. Kondisi tersebut menimbulkan potensi overstay bagi sejumlah warga negara asing (WNA) yang masa izin tinggalnya hampir berakhir.
Berdasarkan data otoritas bandara, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari 2026. Angka itu disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Lonjakan pembatalan ini mendorong jajaran keimigrasian di Bali mengambil langkah cepat guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan mancanegara.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerapkan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta membebaskan tarif overstay menjadi Rp0,00 bagi WNA terdampak. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, yang mengatur penanganan keadaan kahar (force majeure) dalam pelayanan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghadapi dinamika global. Menurutnya, pembebasan denda overstay serta pemberian ITKT menjadi langkah konkret untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka. Ia juga menilai kebijakan ini penting untuk menjaga citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali, agar tetap ramah dan responsif di tengah krisis internasional.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kumiawan, memastikan kesiapan layanan di lapangan. WNA yang penerbangannya dibatalkan dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengajukan perpanjangan ITKT, dengan proses penyelesaian pada hari yang sama. Petugas khusus telah disiagakan untuk menangani lonjakan permohonan akibat kondisi darurat ini.
Adapun persyaratan pengajuan ITKT meliputi paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang terdampak. Hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 35 WNA telah memanfaatkan fasilitas perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sementara itu, sebagian penumpang memilih mengubah rute perjalanan ke negara lain sebagai alternatif untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.
Imigrasi juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang tidak sempat mengurus perpanjangan sebelum jadwal keberangkatan baru. Pembebasan denda overstay dapat diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis dan peningkatan pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko bantuan (helpdesk) guna memberikan informasi, pendampingan, serta pendataan bagi penumpang terdampak. Posko layanan ini tersedia di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.
Langkah darurat tersebut diharapkan mampu meminimalkan dampak gangguan penerbangan sekaligus memastikan wisatawan mancanegara tetap memperoleh perlindungan hukum selama berada di Bali. (red)
























































