Izin Perseorangan, Modal Asing? Sidak DPRD Bali Ungkap Dugaan Skema Nominee

file 00000000c09c72089008853684ef9526
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Proyek pembangunan hotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Senin (23/2/2026), sejumlah temuan awal mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi dan teknis bangunan.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Anggota Pansus I Wayan Bawa, serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Sidak ini merupakan respons atas kegiatan pembangunan yang sempat viral. Hari ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah berkoordinasi dan melakukan pendalaman terhadap aktivitas usaha tersebut,” ujar Made Supartha.

Dalam peninjauan di lapangan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola hanya mengizinkan pembangunan empat lantai. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bangunan telah berdiri hingga lima lantai. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi awal ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan realisasi fisik.

Supartha menegaskan, persoalan tidak hanya menyangkut ketinggian bangunan. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Badung juga menelusuri dugaan perubahan skema investasi dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum sepenuhnya dilaporkan. Usaha yang dikaji bernama Predmet dengan nilai investasi sekitar Rp10 miliar.

Dokumen awal disebutkan diajukan atas nama perseorangan. Namun, berkembang dugaan bahwa sumber modal berasal dari tiga warga negara Ukraina. Skema ini mengarah pada praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk mewakili kepentingan investor asing. Pansus akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi, untuk mendalami temuan tersebut. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga deportasi dapat diberlakukan.

Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan proyek tersebut tengah berproses untuk pengalihan status menjadi PMA. Penyegelan dinilai sebagai langkah administratif agar pengelola menyesuaikan dokumen lingkungan maupun PBG sesuai ketentuan. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap tinggi bangunan.

Apabila hasil pengukuran menunjukkan bangunan melampaui batas maksimal 15 meter sesuai ketentuan tata ruang Bali, maka bagian yang melanggar akan dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan. Penindakan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda Arsitektur Bali serta aturan penataan ruang dan perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD).

Meski demikian, DPRD Badung menegaskan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi, termasuk dari luar negeri, selama seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa dinas maupun desa adat setempat guna mencegah persoalan hukum dan sosial di kemudian hari. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses