MANGUPURANEWS – DENPASAR, Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Bali pada Senin (4/5/2026). RDP tersebut membahas pendalaman materi terkait permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut, Wayan Luwir Wiana turut hadir bersama para Anggota Dewan lainnya, Panitia Khusus (Pansus), serta pihak-pihak terkait.
Luwir Wiana menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal isu-isu lingkungan strategis di Badung khususnya dan Bali, terutama yang melibatkan pihak pengembang besar di kawasan pesisir.
Dan selanjutnya menurut luwir kehadirannya dalam RDP ini memastikan aspirasi dan hak warga lokal terlindung, serta menjamin seluruh proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tegasnya.
RDP ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam melakukan pengawasan serta pendalaman terhadap rencana penataan ruang, aset daerah, dan perizinan (TRAP), khususnya yang berkaitan dengan kawasan strategis seperti wilayah mangrove, “tutup Luwir.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepentingan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/tim)
























































