MANGUPURANEWS – DENPASAR, Dugaan persoalan dalam proses pensertifikatan tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, kini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bali.
Untuk itu, DPRD Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa sertifikat tanah di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta sejumlah anggota Pansus TRAP lainnya.
Langkah ini menjadi wujud komitmen DPRD Bali melalui Pansus TRAP dalam memastikan penataan ruang, perizinan dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam forum RDP tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara serius dan objektif. Ia menilai persoalan sertifikat tanah menyangkut hak dasar warga yang harus mendapat perlindungan penuh dari negara.
“Pansus TRAP hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah,” tegasnya dalam rapat.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, yang menekankan pentingnya keterbukaan data serta kejelasan prosedur dalam proses pensertifikatan tanah. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar konflik agraria tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyoroti perlunya sinkronisasi antarlembaga terkait agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari. Ia menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum atas status tanah.
Anggota Pansus TRAP lainnya, Gede Harja, juga menegaskan bahwa DPRD Bali akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal hingga permasalahan sertifikat tanah di Kedonganan menemukan titik terang.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan dijadikan dasar untuk langkah lanjutan, termasuk penyusunan rekomendasi tegas kepada pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur dalam proses pensertifikatan tanah. (red).
























































