MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sengketa megaproyek pembangunan vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian berbuntut panjang. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai puluhan miliar rupiah ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Adrian James Campbell, seorang investor asing yang juga pemegang saham 50% di PT Marina Bay Investments, melaporkan mantan mitranya ke Polda Bali.
Melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, Adrian mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil demi meluruskan simpang-siur informasi sekaligus menuntut transparansi. Pihaknya melaporkan Jamie McIntyre, mantan Direktur yang kini menjabat Komisaris PT Marina Bay Investments, atas dugaan kuat penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
”Kami ingin menyampaikan fakta yang utuh. Klien kami, Adrian James Campbell, adalah korban dari tindakan Jamie McIntyre, sama halnya dengan para konsumen yang telah menanamkan modal mereka pada proyek Marina Bay City ini,” ujar Raden Suharsanto dalam konferensi pers di Seminyak, Bali.
Sengketa ini bermula saat operasional dan pengurusan izin lahan proyek Marina Bay City mengalami hambatan serius. Berdasarkan penelusuran fakta, berbagai kendala administratif dan operasional tersebut terjadi di bawah tanggung jawab Jamie McIntyre. Bahkan, konsultan yang ditunjuk untuk mengurus perizinan tanah terpaksa berhenti bekerja karena honor jasanya tidak dibayarkan oleh Jamie selaku pemimpin operasional.
Sebelum menempuh jalur hukum, Adrian selaku pemegang saham telah berulang kali meminta transparansi laporan keuangan, akses dokumen korporasi, hingga mendesak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, segala iktikad baik tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Jamie McIntyre.
Kini, penanganan perkara telah resmi diproses oleh Kepolisian Daerah Bali melalui dua laporan, yaitu Laporan Polisi No. LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.
Masalah ini kian meluas setelah Solvere Law Firm yang mewakili 30 konsumen yang dirugikan turut melayangkan laporan polisi baru terhadap Jamie McIntyre. Kendati demikian, hubungan antara Adrian dan para konsumen tetap berjalan baik. Kedua pihak sepakat saling mendukung, memberikan kesaksian, dan bekerja sama membongkar aliran dana proyek yang macet tersebut.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi penanganan cermat dari Polda Bali dan menyatakan siap menggelar press conference bersama perwakilan konsumen demi transparansi publik. (red/tim)
























































