Kuasa Hukum Togar Situmorang Ajukan Kasasi, Nilai Perkara Seharusnya Diselesaikan di Peradilan Etik Advokat

img 20260603 wa0118
Dr. Togar Situmorang (berbaju putih) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR,  Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memperberat vonis kliennya menjadi tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan terhadap mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanny Lauren Cristie, terkait dana senilai Rp1,81 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menegaskan pihaknya telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rinto menilai proses hukum yang menjerat kliennya sejak awal tidak tepat. Bahkan, ia menyebut perkara tersebut sebagai bentuk peradilan yang keliru karena menurutnya sengketa yang terjadi merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal profesi advokat.

“Kami memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya diperiksa dan diputus melalui peradilan administrasi atau Mahkamah Etik Advokat,” ujar Rinto, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, berbagai alat bukti yang dimiliki tim pembela memperkuat pandangan bahwa persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah etik profesi dibandingkan diproses sebagai perkara pidana.

Rinto juga menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang advokat saat menjalankan profesinya. Dalam pandangannya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur niat jahat, itikad tidak baik, maupun kesalahan profesi berada pada lembaga peradilan etik advokat.

“Yang berwenang menentukan ada tidaknya niat jahat, itikad tidak baik, atau kesalahan yang dilakukan saudara Togar dalam menjalankan profesinya adalah peradilan etik. Dari sudut pandang itu, saudara Togar sejak awal tidak mengakui tuduhan yang diajukan jaksa,” tegasnya. (red)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses