PDIP Badung Desak Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Pengelolaan Sampah

banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi regulasi pengelolaan sampah. Desakan tersebut disampaikan I Wayan Sugita Putra saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (13/8/2025), di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung. Rapat dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Menurut Sugita Putra, sanksi harus berlaku untuk siapa pun, baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah. Kebijakan ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Fraksi PDIP juga meminta Bupati Badung memaparkan skema taktis penanganan sampah. “Mohon kepada Bupati agar menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemda untuk mengatasi persoalan sampah di Badung,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PDIP mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah/perbekel, hingga kepala lingkungan untuk bekerja sama secara serius. Mereka juga mengusulkan agar Bupati menginstruksikan pengalokasian anggaran APBD di tingkat desa (APBDes) guna mendukung penanganan sampah.

Fraksi PDIP menilai pentingnya penyusunan master plan pengolahan sampah dengan kapasitas besar, termasuk pengolahan sampah organik menjadi pupuk, dan pengolahan residu non-organik menjadi paving. Peningkatan kapasitas SDM untuk mengoperasikan mesin incinerator di tingkat terbawah juga dinilai mendesak.

Terkait Rancangan KUA-PPAS APBD 2026, Fraksi PDIP menilai rancangan tersebut realistis, terutama dengan tren positif sektor pariwisata sebagai penyumbang PAD terbesar. Mereka juga menyoroti alokasi anggaran belanja mandatori pendidikan sebesar 20,80 persen, yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan komitmen terhadap amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fraksi PDIP menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS 2026 sebagai acuan penyusunan dokumen penganggaran daerah, serta menyetujui dua Raperda, yakni Raperda Perubahan APBD 2025 dan Raperda KUA-PPAS 2026, untuk disahkan menjadi Perda.

Berdasarkan data, Perubahan APBD 2025 menunjukkan kenaikan Pendapatan Daerah menjadi Rp 11,160 triliun lebih (naik 4,58 persen dari APBD induk 2025 sebesar Rp 10,671 triliun lebih). Belanja Daerah juga meningkat menjadi Rp 12,791 triliun lebih (naik 20,82 persen dari APBD induk 2025 sebesar Rp 10,597 triliun lebih).

Sementara untuk KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 12,381 triliun lebih (naik 16,02 persen dari APBD induk 2025), dan Belanja Daerah sebesar Rp 13,292 triliun lebih (naik 25,55 persen dari APBD induk 2025). (red/ich)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses