Fraksi Gerindra Desak Percepatan Infrastruktur dan Teknologi Pengolahan Sampah di Badung

banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mempercepat pengadaan infrastruktur pengolahan sampah modern. Dorongan ini disampaikan I Gede Aryantha saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu (13/8/2025).

Menurut Aryantha, Fraksi Gerindra mendukung langkah revolusioner Pemkab Badung dalam penanganan sampah, terlebih setelah ditetapkannya penutupan permanen TPA Suwung untuk open dumping pada Desember 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pihaknya mengusulkan percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di seluruh desa, serta pembangunan Pusat Daur Ulang di setiap kecamatan. “Saat ini pusat daur ulang baru tersedia di Mengwi. Kami juga mendorong pengadaan mesin pemusnah sampah autothermix untuk menunjang teknologi pengolahan sampah modern,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta Pemkab Badung segera menyiapkan skenario manajemen sampah, menambah alokasi anggaran, dan mempercepat pembinaan masyarakat melalui program edukasi perilaku, keterampilan, dan pengelolaan sampah berbasis sumber. “Kami lakukan penyuluhan, pendampingan, hingga demonstrasi zero waste. Masyarakat butuh contoh nyata,” tegas Aryantha.

Terkait sampah kiriman di pantai yang volumenya mencapai puluhan ton, ia mengusulkan penyiapan teknologi dan SDM yang memadai. “Sampah di kawasan wisata berbeda karakter dengan pedesaan. Harus ada pengadaan tong sampah khusus di destinasi pariwisata,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga mendorong lahirnya kelompok masyarakat penggiat manajemen sampah yang mandiri. “Bila perlu, berikan penghargaan kepada yang mampu mengelola sampah dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Badung, yakni Raperda Perubahan APBD 2025 dan KUA PPAS 2026, Fraksi Gerindra menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda.

“Perubahan APBD bukan sekadar tindakan administratif, melainkan respons aktif Pemkab terhadap kondisi faktual, seperti kenaikan pendapatan dan efisiensi belanja,” pungkas Aryantha. (Ich)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses