Pura di Kampial Dikepung Pengerukan, DPRD Bali Segel Lokasi

img 20260101 wa0012
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Sebuah pura yang berlokasi di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kondisi pura tersebut tampak terisolasi di tebing cadas viral di media sosial. Aktivitas pengerukan lahan di sekeliling kawasan suci itu memicu kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan sekaligus kesucian pura.

Menindaklanjuti keresahan publik, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, kelengkapan perizinan, serta perlindungan kawasan suci.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hasil peninjauan lapangan menemukan adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap dan berpotensi masuk dalam kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan dan melakukan penyegelan lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait potensi ancaman terhadap keberadaan pura akibat pengerukan masif di sekitarnya. Ia menegaskan bahwa pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin meskipun diklaim sebagai bagian dari penataan lahan.

Menurutnya, dalih penataan tidak menghapus kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aktivitas pemindahan material memiliki konsekuensi hukum serius, dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Ia juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai, serta potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang dapat membahayakan pura, khususnya saat terjadi hujan deras atau aliran air dari kawasan sekitar.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa aktivitas komersial tidak boleh dilakukan sebelum seluruh perizinan, seperti PBG atau IMB, UKL-UPL, serta perizinan terpadu lainnya dinyatakan lengkap.

Anggota DPRD Badung yang turut hadir, Wayan Luwir Wiana, menegaskan bahwa pengerukan lahan tetap wajib mengantongi izin, termasuk izin galian C, apa pun alasan yang digunakan. Ia meminta pengembang menyampaikan penjelasan teknis secara terbuka terkait pengerukan lahan dan pengelolaan sempadan sungai.

Pernyataan senada disampaikan anggota Pansus TRAP lainnya, Ketut Tama Tenaya. Ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan, menghentikan pemasaran kavling, serta menjaga keharmonisan dengan pengempon pura hingga seluruh aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa penataan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap termasuk daerah aliran sungai sehingga aktivitas penyenderan tetap memerlukan izin dari instansi berwenang.

Satpol PP, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Wilayah Sungai Bali–Penida untuk memastikan batas lahan serta menelusuri potensi pelanggaran hukum pidana. Penegakan aturan dan perlindungan kawasan suci, tegasnya, menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, pengelola lahan, Ketut Sudita, menyampaikan bahwa dari total 2,9 hektare lahan, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare. Ia menyebut pengerukan dilakukan untuk penataan lahan dengan memanfaatkan material batu kapur guna meratakan area bawah yang curam hingga kedalaman delapan meter untuk kepentingan Perumahan Astina Pura.

Sudita juga mengakui bahwa kavling perumahan telah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan pengempon pura serta menyiapkan ruang bebas selebar lima meter di sekeliling pura, termasuk fasilitas akses jalan, tangga, air, dan listrik.

Meski demikian, DPRD Bali dan Satpol PP menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut tetap dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum serta seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses