Akses Kawasan Suci Tertutup, Pengurukan Pesisir Sawangan Disetop

img 20260101 wa0013
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali. Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kesucian kawasan, serta membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melaksanakan persembahyangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pesisir Sawangan, Selasa (30/12/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan legalitas serta dampak aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pihak pengembang di wilayah pesisir.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang selama ini disucikan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang memimpin langsung sidak, menegaskan bahwa setiap bentuk reklamasi maupun pengurukan di wilayah pesisir wajib memiliki izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menjelaskan, surat yang dimiliki pihak pengembang dari Kedaung Group baru sebatas rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan izin yang dipersyaratkan untuk kegiatan di kawasan pesisir.

Menurut Supartha, perizinan pengurukan di wilayah pesisir harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Atas dasar tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi. Pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di Pesisir Sawangan. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesucian kawasan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan mengalir dari tebing, namun kini dialihkan ke sisi selatan, sehingga mengganggu tatanan kawasan yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab temuan di lapangan. Oleh karena itu, Satpol PP sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan. Lokasi diminta dikembalikan ke kondisi semula dan dipasangi garis penghentian aktivitas.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Proyek dari Kedaung Group, Kristian, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan reklamasi. Ia menyebut pengurukan dilakukan bersifat sementara sebagai akses jalan yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat serta melakukan sosialisasi kepada nelayan dan warga sekitar.

Namun demikian, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan atas aktivitas pengurukan tersebut karena telah menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan Pesisir Sawangan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses