MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional serta pembangunan 30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025). Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan tata ruang.
Puluhan villa tersebut diketahui berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi pembangunan akomodasi pariwisata. Bangunan yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap konstruksi langsung dipasangi tanda penghentian aktivitas oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan setelah tim menyaksikan langsung pelanggaran di lapangan. Ia menyebut terdapat sekitar 30 unit villa yang saat ini dihentikan sementara, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses pembangunan.
Supartha menegaskan seluruh pengembang merupakan warga negara Indonesia, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya pada lahan pertanian yang dilindungi. Menurutnya, pembangunan lanjutan tidak diperbolehkan karena lokasi berada di kawasan LSD dan LP2B.
Meski bersifat sementara, seluruh pengembang akan dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali guna memberikan klarifikasi serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menegaskan sidak di kawasan Canggu merupakan wujud komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi peraturan daerah terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.
Ia menambahkan DPRD Bali tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha masyarakat. Namun demikian, seluruh aktivitas pembangunan wajib mematuhi aturan tata ruang agar alih fungsi lahan pertanian produktif tidak semakin meluas. Dari hasil peninjauan, pembangunan villa di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 63 are, dan DPRD Bali meminta sisa lahan tidak dilanjutkan pembangunannya.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng, menilai sejak awal pembangunan villa tersebut telah mengandung pelanggaran perizinan. Ia menjelaskan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) tidak dapat diproses apabila tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lanjut Rochineng, akan berdampak pada seluruh izin turunan, termasuk izin lingkungan. Oleh karena itu, setiap tahapan perizinan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan di Bali. (red)
























































