Diduga Langgar Tata Ruang, Operasional Jungle Padel Badung Dihentikan Sementara

img 20251230 wa0252
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan sidak ke lokasi Jungle Padel di Desa Munggu, Badung, Selasa (30/12/2025), terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LP2B).
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025). Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan resmi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta sejumlah anggota Pansus. Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bacaan Lainnya
banner 300250

I Made Supartha menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut merupakan zona hijau P1 sekaligus LP2B yang secara tegas tidak diperuntukkan bagi pembangunan non-pertanian. Ia menegaskan, sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut melibatkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung. Dinas PUPR Badung menyatakan bahwa lokasi Jungle Padel berada di kawasan LP2B yang secara regulasi tidak diperkenankan untuk pembangunan fisik selain kegiatan pertanian pangan.

Dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun izin operasional bagi Jungle Padel. Hal tersebut disebabkan kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha maupun izin bangunan. Anggota Pansus TRAP I Wayan Bawa menilai dugaan pelanggaran tersebut serius dan berpotensi berimplikasi hukum apabila aktivitas usaha tetap dipaksakan berjalan.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara operasional Jungle Padel sambil menunggu proses penertiban dan penegakan hukum lebih lanjut. Rekomendasi resmi akan disampaikan kepada pemerintah daerah guna memastikan perlindungan lahan pertanian, kepatuhan terhadap rencana tata ruang, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali menghentikan sementara operasional Jungle Padel dan melakukan penyegelan lokasi dengan pemasangan garis Satpol PP Line. Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan sebagai sarana olahraga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Satpol PP Provinsi Bali juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung untuk pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh, dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses