Mangupuranews – DENPASAR, Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai sorotan tajam tim penasihat hukum.
Persidangan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim pembela menilai kesaksian instansi agraria justru mempertegas lemahnya dasar dakwaan pidana terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Cecar Keterangan Saksi BPN
Penasihat hukum Darmawan, Dr.(c). Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan pihak BPN membingungkan. Lembaga teknis pencatat pertanahan tersebut dinilai tidak mampu menerangkan bagian dokumen mana yang dianggap tidak otentik.
”BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Jangankan kita, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan,” kata Rizal seusai sidang di PN Denpasar.
Menurut Rizal, seluruh berkas permohonan kepemilikan tanah kliennya memenuhi tata kelola administrasi agraria yang sah.
”Blankonya asli, dokumennya ada, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” ujar Rizal menegaskan.
Rizal memerinci beberapa bukti penguasaan fisik dan dasar hak yang sah milik terdakwa di persidangan:
- Bukti alas hak tradisional: Pipil dan peta rincikan yang tercatat jelas.
- Fakta lapangan: Penguasaan fisik lahan yang nyata oleh pihak keluarga terdakwa.
- Prosedur batas: Penandatanganan batas-batas fisik tanah bersama para penyanding.
Selain keabsahan berkas, Rizal menyoroti status permohonan sertifikasi tanah yang bukan ditolak oleh BPN, melainkan hanya ditangguhkan.
”Kalau permohonannya tidak memenuhi persyaratan pasti ditolak, bukan ditunda,” ucap Rizal.
Ia membeberkan, penundaan itu hanya berdasar pada laporan putusan pengadilan yang amar putusannya bahkan tidak dipahami oleh saksi BPN di muka persidangan.
Dugaan Cacat Formil Penyidikan dan Indikasi Kriminalisasi
Melihat jalannya pembuktian fakta, Rizal menilai perkara yang menyeret kliennya sarat aroma rekayasa sengketa perdata menjadi ranah pidana.
”Saya menduga terjadi kriminalisasi, makanya kami laporkan,” tegas Rizal.
Rizal turut membeberkan indikasi cacat prosedur pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian yang diajukan ke pengadilan.
”Kasus saya kemarin dengan BAP yang diduga palsu, karena ternyata yang menandatangani BAP tinggal tanda tangan, artinya tidak pernah diperiksa di kantor polisi,” paparnya lugas.
Silsilah Leluhur dan Silang Sengkarut Perkara Perdata
Kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., mengulas keterangan dua saksi lainnya. Saksi pertama—mantan lurah yang kini menjabat camat—membenarkan lahan sengketa terkait erat dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan.
Sementara dari saksi kedua, tim pembela mengonfirmasi langsung garis silsilah keluarga waris yang telah disahkan secara legal sejak 2006 silam.
”Kami berulang kali menunjukkan bukti silsilah yang beliau tandatangani pada tahun 2006 dan kami konfirmasi juga dengan dokumen lain,” ungkap Sukawinaya.
Sukawinaya juga mempersoalkan kedudukan saksi kantor pertanahan yang hadir tanpa pijakan yuridis kuat.
”Saya tanya tadi apa dasar penundaannya. Dasarnya hanya pelaporan putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa,” jelas purnawirawan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Ia menambahkan, seluruh bukti hak kepemilikan terdakwa sejatinya terkonfirmasi dalam persidangan tanpa adanya dokumen tandingan yang dihadirkan saksi BPN selain sebutan nomor pipil tanpa wujud fisik.
Kasus yang menimpa Darmawan bermula dari sengketa tanah waris di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Objek tanah tersebut sempat menjadi sengketa perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Meskipun gugatan perdata tersebut kandas hingga tingkat kasasi, tim hukum menegaskan amar putusan itu tidak pernah menetapkan pihak lain sebagai pemilik sah lahan. Majelis hakim PN Denpasar kini memegang wewenang penuh untuk menilai pembuktian dugaan pemalsuan surat sporadik ini secara objektif. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan