Sinergi DPRD Bali dan FH Unud, Penataan Tata Ruang Bali Ditekankan Berbasis Tri Hita Karana

img 20251217 wa0201
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Keterlibatan aktif dunia akademik dalam mengawal kebijakan publik kembali menguat melalui Focus Group Discussion (FGD) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Sabtu, 13 Desember 2025.

Forum ini menjadi penanda penting bahwa penataan Bali ke depan tidak bisa dilepaskan dari basis kajian ilmiah dan nilai kearifan lokal.

Bacaan Lainnya
banner 300250

FGD yang digelar di lingkungan Fakultas Hukum Unud tersebut memposisikan kampus sebagai ruang kritik sekaligus mitra strategis legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Kehadiran pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta pemangku kepentingan dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memperkaya diskursus penataan tata ruang, aset dan perizinan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan anggota Pansus TRAP I Ketut Rochineng, S.H., M.H., memaparkan komitmen DPRD Bali dalam menata Bali secara tegas namun tetap menjunjung keadilan. Penataan tersebut ditekankan harus berpijak pada keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungan.

Dari sisi akademik, Dekan Fakultas Hukum Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., serta Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H., menilai arah kebijakan Pansus TRAP menunjukkan keberpihakan pada masa depan Bali. Penataan yang ditawarkan tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga harmoni sosial, lingkungan, dan spiritualitas masyarakat Bali.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud turut memberikan apresiasi atas langkah Pansus TRAP yang dinilai berani dalam menghadapi persoalan pelanggaran tata ruang. Bagi kalangan mahasiswa, keberanian politik tersebut penting untuk melindungi lingkungan dan warisan budaya Bali dari tekanan pembangunan yang tidak terkendali.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Ketut Rochineng menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan akademisi merupakan fondasi lahirnya regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi tersebut diyakini mampu mempersempit celah kebijakan yang berpotensi merugikan Bali.

Sementara itu, Dr. Somvir menyebut FGD ini sebagai ruang temu antara teori dan praktik kebijakan publik. Ia menilai kajian akademik menjadi penyangga utama agar penataan Bali tidak kehilangan jati diri dan nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Pulau Dewata.

Melalui forum ini, civitas akademika Fakultas Hukum Unud berharap kolaborasi berkelanjutan dengan DPRD Bali terus diperkuat. Sinergi tersebut dipandang krusial untuk memastikan penataan Bali berjalan secara terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan demi generasi mendatang. (red/tim).

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses