MANGUPURANEWS – BADUNG, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra (WSP), kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Badung. Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis dalam menjawab tantangan sosial, budaya, dan ekonomi di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan WSP saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Sabtu (17/1/2026). Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kuta Selatan itu menyebutkan, ketiga ranperda yang tengah disiapkan mencakup Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.
Menurutnya, seluruh ranperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan kini berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Proses penyusunan melibatkan akademisi dari tiga perguruan tinggi di Bali guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Ketiga ranperda inisiatif ini sudah masuk Prolegda dan saat ini sedang digodok melalui penyusunan naskah akademik dengan melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali,” ujar WSP.
Terkait Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, WSP menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan ormas.
Pemberdayaan dimaksud dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain memperkuat peran ormas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perda ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya disusun sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Program Prioritas 1 Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025–2030, yang tertuang dalam Sapta Kriya Adi Cipta.
“Misi pertama Sapta Kriya Adi Cipta adalah melestarikan tradisi, adat, seni, dan budaya,” jelas WSP.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat perannya dalam memfasilitasi pemuliaan objek seni dan budaya, memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya, mengelola informasi seni budaya, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, hingga mendorong partisipasi masyarakat serta pemberian penghargaan kepada para pelaku seni.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk menjaga keberlanjutan perekonomian serta meningkatkan daya saing daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produk lokal agar berkembang secara berkelanjutan.
“Perda ini sangat penting untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan produk lokal dan unggulan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian Kabupaten Badung,” pungkas WSP. (red)
























































