Warga Kedisan Geram, Proyek di Hutan Lindung Suter Diduga Langgar Aturan

img 20251009 wa0202
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BANGLI, Warga Desa Adat Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dibuat resah dengan munculnya bangunan baru yang berdiri di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Suter. Pembangunan yang dilakukan secara diam-diam ini memicu keresahan dan potensi konflik antara Desa Adat Kedisan dengan pihak terkait.

Melalui Peparuman (rapat) Desa Adat, masyarakat Kedisan secara tegas menolak keras pembangunan di kawasan hutan lindung tersebut. Penolakan resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Desa Adat Kedisan Nomor 88.DAK/X/2025, tertanggal 8 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bendesa Adat I Nyoman Lama Antara.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Menurut Lama Antara, keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama krama desa yang menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan di wilayah hutan lindung.

“Desa Adat Kedisan pada intinya menolak segala bentuk pembangunan di kawasan TWA Suter karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kami mohon agar instansi terkait tidak gegabah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan tersebut merupakan hutan serapan air yang vital bagi kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami konsisten menjaga kawasan ini sebagai sumber air dan kehidupan. Jangan sampai BKSDA gegabah memberikan izin yang justru merusak keseimbangan alam,” ujar Lama Antara dengan nada geram.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hiberon, bersama Satpol PP Kabupaten Bangli, turun langsung ke lokasi pada Kamis (9/10/2025). Hasil peninjauan menemukan bangunan berukuran sekitar 8 x 12 meter tersebut melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Atas temuan itu, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pemilik memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Jetet Hiberon menegaskan, kewenangan terkait izin dan pengawasan di kawasan TWA sepenuhnya berada di tangan BKSDA Provinsi Bali.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara koordinatif dengan tetap mengedepankan kepentingan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dari informasi yang beredar, pemilik bangunan diketahui berinisial I.K.O.S, warga Desa Batur. Muncul pula dugaan adanya pembabatan pohon di kawasan hutan lindung untuk kepentingan pembangunan tersebut.

Apabila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Desa Adat Kedisan berharap BKSDA Provinsi Bali segera mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat.

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam pembangunan di kawasan lindung tersebut.(red/tim)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses