MANGUPURANEWS – BULELENG, Sidang perdana perkara perdata sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (4/8/2026). Persidangan memasuki tahap pemeriksaan setelah upaya mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Perkara dengan Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Di tengah proses perdata yang berjalan, aparat penegak hukum juga diminta mengedepankan asas praejudicieel geschil, yakni penyelesaian sengketa perdata harus diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara pidana dapat dilanjutkan.
Dalam persidangan, majelis hakim kembali mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian secara damai. Hakim menyampaikan bahwa apabila perdamaian secara menyeluruh belum memungkinkan, setidaknya dapat dicapai kesepakatan pada poin-poin tertentu guna mempercepat penyelesaian perkara.
Majelis hakim juga menyarankan agar tujuh tergugat yang memiliki pokok persoalan serupa menyampaikan jawaban secara bersama. Langkah tersebut dinilai dapat menghindari pengulangan materi persidangan sekaligus membuat proses pemeriksaan perkara menjadi lebih efektif.
“Saya paham perjuangan para pihak sudah berlangsung sangat lama. Coba ditawarkan opsi-opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar perkara ini tidak terus berlarut-larut dalam proses gugat-menggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Menanggapi saran tersebut, kuasa hukum Tergugat V, Gede Astawa, S.H., menyatakan sepakat apabila jawaban para tergugat disampaikan secara bersama. Namun demikian, ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak tergugat.
“Kalau memang ingin kami fasilitasi silakan, atau masing-masing ingin menggunakan kuasa hukum sendiri juga dipersilakan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Gede Indria, S.H. bersama Ketut Suartana (Jack), S.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang dinilai paling berhak atas objek sengketa.
“Kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut,” tegas Gede Indria usai persidangan.
Menurutnya, apabila mencermati amar putusan perkara sebelumnya, tidak terdapat putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyerahkan tanah yang disengketakan. Karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi sebagaimana dipahami selama ini.
Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 59 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak pernah menjadi pihak tergugat.
“Dalam putusan inkrah Nomor 59 Tahun 2010, Pemkab Buleleng sama sekali tidak digugat. Karena itu, tidak ada putusan yang menghukum pemerintah daerah untuk menyerahkan tanah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Indria menjelaskan bahwa sejak awal para pihak telah mengetahui Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki sertifikat atas lahan dimaksud. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka gugatan semestinya ditujukan kepada pihak yang dianggap menguasai objek sengketa, bukan kepada pemerintah daerah yang telah mengantongi sertifikat.
“Kalau ingin mendapatkan tanah tersebut, seharusnya menggugat PT Bali Coral Park, bukan meminta kepada Pemkab Buleleng yang telah memiliki sertifikat. Apalagi PT tersebut hanya berstatus sebagai penyewa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara terdahulu, pihak yang dihukum bukanlah Pemerintah Kabupaten Buleleng, melainkan PT Coral. Oleh karena itu, pihaknya menilai gugatan yang berkembang saat ini memiliki dasar yang patut dipersoalkan.
Di sisi lain, ia menyatakan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng nantinya memenangkan perkara ini, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN sebelumnya. Menurutnya, dasar gugatan di PTUN mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 59 Tahun 2010, yang apabila dalam perkara ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka hal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan PK. (red)






Tinggalkan Balasan