BADUNG – mangupuranews – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung mematangkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. Langkah strategis ini difokuskan pada percepatan penanganan kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah, dan pembangunan infrastruktur dari Badung Selatan hingga Badung Utara.

​Kepastian tersebut mengemuka usai rapat paripurna penyampaian paparan KUA-PPAS 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung

Tantangan Ruang Fiskal dan Analisis Krisis Infrastruktur

​Pesatnya pertumbuhan pariwisata di Kabupaten Badung membawa dampak ganda. Di satu sisi, pendapatan daerah meroket; di sisi lain, beban infrastruktur terutama kemacetan dan krisis sampah telah mencapai titik krusial yang mengancam daya saing pariwisata.

​Pemerintah daerah menyadari bahwa mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri tidak akan memadai untuk membiayai proyek fisik secara bersamaan dari wilayah selatan hingga utara. Keterlambatan penanganan infrastruktur berisiko menaikkan harga pembebasan lahan di masa depan dan memicu hilangnya momentum ekonomi.

Oleh karena itu, Pemkab Badung mengambil terobosan dengan mengalokasikan porsi belanja modal/infrastruktur hingga 55 persen dalam skema APBD, sekaligus menjajaki diversifikasi pembiayaan luar daerah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 di mimbar Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung,

Pemkab Badung Jajaki Skema Penerbitan Obligasi Daerah

​Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengungkapkan bahwa Pemkab Badung kini secara serius mengkaji skema penerbitan obligasi daerah sebagai solusi pembiayaan pembangunan fundamental. Langkah ini melengkapi opsi pinjaman daerah yang telah berjalan pada periode 2025–2026.

​”Kalau saya menunggu terus dari PAD, ini akan keterlambatan. Dan kalau ini sampai terjadi, maka risikonya adalah kita bisa kehilangan momentum,” ujar Adi Arnawa saat diwawancarai seusai acara.

Berdasarkan pemetaan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, Badung termasuk dalam lima daerah di Indonesia yang dinilai layak dan memenuhi syarat ketat kapasitas fiskal untuk menerbitkan obligasi. Untuk mematangkan rencana ini, Pemkab Badung telah melakukan konsultasi ke DKI Jakarta dan akan segera membentuk tim teknis internal.

DPRD Badung Targetkan Penetapan KUA-PPAS Pertengahan Agustus

​Senada dengan pemerintah eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, mendukung penuh pengalokasian anggaran belanja modal sebesar 55 persen tersebut. Menurutnya, percepatan infrastruktur harus dilakukan saat ini selagi ketersediaan lahan masih memungkinkan.

​”Kalau tak dimulai sekarang, kapan lagi? Karena lahan semakin lama semakin meningkat harganya, pembangunan demikian pesat. Kalau di pariwisata macet, itu menuntun ke petaka. Setelah stuck, tamunya kabur,” tegas Anom Gumanti.

​Anom Gumanti menjelaskan, DPRD Badung menargetkan kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat ditandatangani pada minggu kedua Agustus 2026. Pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan penjelasan mengenai tahapan pembahasan KUA-PPAS 2027 dan mekanisme persidangan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung.

Penjelasan Prosedur Sidang Tanpa Pandangan Umum Fraksi

​Menjawab pertanyaan media mengenai ketiadaan tahapan Pandangan Umum (PU) Fraksi dalam sidang KUA-PPAS, Anom Gumanti menegaskan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​”Dasar hukumnya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Di dalam aturan itu tidak tercantum adanya pandangan umum fraksi untuk pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya.

​Ia menambahkan bahwa tahapan Pandangan Umum Fraksi baru wajib dilaksanakan secara formal saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD mendatang. (brv)