BADUNG | mangupuranews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menyerahkan Legal Opinion (pendapat hukum) proaktif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Badung guna mengusut dugaan penyalahgunaan iuran pekerja oleh PT Delapan Benua Khatulistiwa, Jumat (7/8/2026).
Mengapa Langkah Kejari Badung Ini Menjadi Sejarah Pertama di Bali?
Langkah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kali ini menandai babak baru penegakan hukum ketenagakerjaan di Pulau Dewata.
Selama ini, kejaksaan umumnya bergerak secara reaktif setelah menerima permohonan tertulis dari instansi pemerintah atau BUMN. Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung mengambil terobosan dengan menyusun Legal Opinion Tanpa Permintaan.
Inovasi ini menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Bali untuk mengawal hak-hak normatif para pekerja.
Dugaan Pelanggaran PT Delapan Benua Khatulistiwa dan Nasib Hak Pekerja
Kasus ini mencuat setelah hasil telaah yuridis dan rapat internal menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana iuran yang dipotong dari hak pekerja.
Kejari Badung menyoroti secara tajam kinerja manajemen PT Delapan Benua Khatulistiwa yang diduga tidak menyetorkan atau menyelewengkan dana iuran tersebut.
Kajian hukum komprehensif ini merangkum serangkaian fakta penting:
- Pemotongan Tanpa Penyetoran: Iuran diduga dipotong dari gaji pekerja namun tidak ditransfer ke rekening resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Ancaman Hilangnya Proteksi: Buruh berisiko kehilangan jaminan keselamatan kerja, hari tua, hingga santunan kematian akibat ketidakpatuhan perusahaan.
- Rekomendasi Penindakan: Legal Opinion memberi ruang navigasi hukum tegas bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan administratif hingga jalur hukum pidana/perdata.
Komitmen Kejari Badung dan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan berkas kajian hukum diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung, Asnar Ahdyansyah.
Kajari Badung menegaskan bahwa pola proaktif ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan dampak pengetatan regulasi (deterrence effect) bagi perusahaan penunggak iuran.
“Inovasi ini mengedepankan pendekatan proaktif. Jaksa Pengacara Negara secara mandiri mengidentifikasi isu hukum strategis, melakukan kajian komprehensif, lalu menyerahkan rekomendasi tanpa menunggu permohonan. Ini terobosan preventif sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dr. Sutrisno Margi Utomo, Kajari Badung.
Dengan dokumen ini, BPJS Ketenagakerjaan Badung kini memiliki basis legal yang solid untuk menagih kewajiban maupun melayangkan sanksi hukum kepada badan usaha yang membandel. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan