MANGUPURANEWS – DENPASAR, Perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial XSAD dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang sempat masuk dalam pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Denpasar Selatan akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
Mediasi berlangsung di Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (19/8/2026). Proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, komunikasi yang terbuka, serta upaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, I Gede Adi Putra, S.H. atau yang akrab disapa Gus Adi hadir sebagai kuasa hukum terlapor AS. Pendekatan personal (personal approach) menjadi salah satu cara yang dikedepankan untuk meredakan persoalan dan membuka ruang dialog.
Gus Adi bersama pihak terkait berupaya membangun komunikasi yang persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Proses mediasi pun berlangsung dalam suasana kondusif hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.
Komunikasi Bahasa Inggris Turut Lancarkan Mediasi
Salah satu faktor yang turut mendukung kelancaran mediasi adalah kemampuan komunikasi menggunakan bahasa Inggris yang dilakukan Gus Adi dalam berkoordinasi dengan penyidik.
Komunikasi tersebut menjadi penting untuk menjembatani penyampaian informasi selama proses mediasi, terutama ketika menjelaskan persoalan, posisi masing-masing pihak, serta poin-poin yang perlu disepakati.
Dengan komunikasi yang berjalan efektif, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan. Penjelasan yang disampaikan selama proses mediasi juga dapat dipahami dengan lebih baik sehingga suasana yang sempat tegang perlahan mencair.
Pendekatan komunikasi bilingual tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses mediasi membutuhkan pemahaman yang setara dari seluruh pihak. Ketika komunikasi dapat berlangsung dengan baik, ruang untuk membangun kesepahaman dan mencari solusi bersama menjadi semakin terbuka.
Dalam proses tersebut, pelapor XSAD dan terlapor AS diketahui memiliki latar belakang hubungan pertemanan. Setelah dilakukan dialog dan pembahasan secara kekeluargaan, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor AS memenuhi kewajiban untuk mengembalikan barang yang sebelumnya telah diambil. Sementara itu, pelapor XSAD secara resmi mencabut pengaduannya dan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Aduan Masyarakat.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Reg: Dumas/296/V/2026/SPKT/Polsek Densel.
Kedepankan Pendekatan Kekeluargaan
Penyelesaian melalui mediasi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum yang panjang. Selama masih terdapat ruang dialog dan iktikad baik, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan untuk mencapai kesepakatan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak hanya melihat persoalan dari sisi penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan serta kepentingan para pihak.
Melalui mediasi, pihak-pihak yang berselisih diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan, memahami posisi masing-masing, kemudian mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Menjadi Pelajaran dan Edukasi Hukum
Peristiwa ini sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, iktikad baik dan sikap saling menghargai, sepanjang mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa yang melibatkan teman atau mitra kerja, misalnya, perlu dipertimbangkan secara matang agar penyelesaian tidak justru merusak hubungan yang telah terjalin.
Konsep win-win solution melalui mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memperoleh kepastian penyelesaian secara lebih cepat dan efisien tanpa harus menghadapi proses pengadilan yang panjang.
Sementara itu, perdamaian dan sikap saling memaafkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memulihkan kembali hubungan yang sempat terganggu.
Pada akhirnya, proses mediasi tersebut berhasil mengembalikan ruang komunikasi dan rasa saling percaya antara kedua pihak.
Dari peristiwa ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk selalu mengedepankan kepala dingin, iktikad baik, keterbukaan dialog dan pendekatan personal ketika menghadapi perselisihan. Dengan pendampingan hukum serta proses penyelesaian yang tepat, perdamaian dapat menjadi jalan untuk mencapai keadilan sekaligus menjaga hubungan antarpihak. (red)






Tinggalkan Balasan