DENPASAR, Sidang putusan Tomy Priatna Wiria dalam perkara nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps resmi berakhir dengan vonis hukuman pidana pengawasan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Majelis hakim P.N Denpasar yang diketuai oleh Putu Gde Novyarta, menjatuhkan vonis tersebut setelah jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara fisik selama lima bulan terkait aksi demonstrasi.
Meski terdakwa tidak dijebloskan langsung ke sel tahanan, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menilai amar putusan ini bukanlah sebuah kemenangan hukum substantif, melainkan bentuk kompromi yang sarat kompromi status quo.

Vonis Pengawasan: Jalan Tengah Tanpa Keberanian Progresif
Salah satu tim advokasi sekaligus praktisi hukum senior, I Made Ariel Suardana yang akrab disapa IMAS, melontarkan kritik keras sesaat setelah sidang resmi ditutup.
Menurut IMAS, majelis hakim tampak ragu mengambil langkah progresif untuk memutus bebas murni (vrijspraak), kendati pembelaan telah memaparkan ketiadaan unsur jahat dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Putusan yang tadi adalah jalan tengah sebenarnya. Ketika jaksa menuntut hukuman masuk kurang lebih lima bulan, kemudian dihukum dengan pengawasan. Artinya hakim mencoba berada pada pilihan untuk tidak mau mengambil tindakan yang jauh lebih progresif untuk keluar dengan cara membebaskan,” ujar I Made Ariel Suardana di Ruang Kartika PN Denpasar.

IMAS menegaskan bahwa pertimbangan hakim yang memuat adanya niat jahat (mens rea) membuktikan masih kuatnya cara pandang aparat penegak hukum yang menyamakan suara kritis dengan tindak kriminal.
“Ini buat saya satu kepanikan dan satu budaya dalam stigma cara berpikir seolah-olah demonstran atau orang yang sedang mengkritik itu adalah penjahat, sehingga tadi diungkap di akhir terdapat niat jahat. Saya agak kecewanya di situ. Karena itulah saya katakan, hari ini adalah sebuah kematian bagi keadilan. Dengan putusan Tomy, ini adalah kematian bagi keadilan,” tegas IMAS.
Rekam Jejak PN Denpasar terhadap Aktivis
Dalam evaluasinya, IMAS menyoroti catatan sejarah panjang peradilan di PN Denpasar yang dinilai belum pernah sekalipun menjatuhkan vonis bebas bagi peserta aksi demonstrasi.
Sejumlah poin krusial yang ditekankan IMAS dalam keterangannya meliputi:
- Preseden Kriminalisasi Sejak 2007: Kasus pemidanaan 13 aktivis mahasiswa Universitas Udayana pada 2007 menjadi cermin belum bergesernya pendekatan represif peradilan lokal.
- Normalisasi Stigma Kriminal: Melekatkan motif jahat kepada demonstran dinilai sebagai cara sistematis mendelegitimasi kritik kebijakan publik.
- Efek Getar Ruang Demokrasi: Hukuman pengawasan tetap merupakan vonis bersalah, yang dikhawatirkan memicu swasensor (chilling effect) bagi publik yang ingin bersuara.

Analisis Hukum: Menguji Netralitas Palu Keadilan
Pernyataan IMAS membedah dilema yuridis di balik putusan Tomy Priatna Wiria. Secara teknis, putusan hakim memang menyelamatkan terdakwa dari sel tahanan.
Namun secara filosofi hukum peradilan, kompromi “pidana pengawasan” ini justru melegalkan pandangan bahwa demonstrasi damai dapat dipidana.
Kekecewaan yang disuarakan IMAS mewakili kekhawatiran masyarakat sipil: ketika ruang sidang tak lagi berani membedakan antara kejahatan murni dan hak berekspresi, peradilan berisiko kehilangan marwahnya sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia. (brv)






Tinggalkan Balasan