Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini resmi memegang wewenang penuh atas seluruh wilayah Kabupaten Badung, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

​Langkah ini mengubah peta administrasi keimigrasian di kawasan pariwisata utama Bali. Sebelumnya, kantor imigrasi ini hanya mengurusi wilayah selatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

​Tiga Kecamatan Resmi Beralih dari Imigrasi Denpasar

​Penataan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan tiga kecamatan tambahan masuk ke dalam yurisdiksi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Wilayah tersebut mencakup:

  • Kecamatan Mengwi
  • Kecamatan Abiansemal
  • Kecamatan Petang

​Ketiga wilayah administratif tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari area kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penyesuaian ini menyatukan kendali pelayanan administrasi keimigrasian Kabupaten Badung di bawah satu pintu.

​Fokus Layanan Izin Tinggal WNA dan Efisiensi Pengawasan

​Perubahan status wilayah ini berdampak langsung terhadap warga negara asing (WNA) yang berdomisili maupun beraktivitas di Badung bagian tengah dan utara. Mulai saat ini, proses perpanjangan dan pengurusan izin tinggal keimigrasian WNA di Mengwi, Abiansemal, dan Petang dialihkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

​Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyisir area publik saat menggelar patroli pengawasan orang asing di kawasan Badung, Bali. (Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)

Penyatuan wilayah kerja ini menjadi jawaban atas tantangan persebaran turis dan ekspatriat yang kian merambah ke kawasan suburban Badung. Langkah ini memangkas tumpang tindih birokrasi, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta memperkuat penindakan hukum orang asing di tingkat desa dan kecamatan.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen lembaganya dalam memikul beban tanggung jawab yang lebih luas ini.

​”Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” terang Novyandri dalam keterangan resminya.

​Pelayanan Paspor RI Dipastikan Tetap Bebas Domisili

​Bagi masyarakat lokal maupun WNI pemohon paspor, Imigrasi menegaskan tidak ada perubahan prosedur administratif yang menyulitkan. Layanan paspor Indonesia tetap mengusung sistem terbuka tanpa batas teritorial domisili pemohon.

  • ​WNI tetap leluasa mengurus permohonan paspor baru maupun penggantian di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
  • ​Tidak ada kewajiban mengurus paspor berdasarkan kesesuaian KTP domisili di Badung.

​Guna menjamin keamanan teritorial, Imigrasi Ngurah Rai memastikan penguatan kerja sama lintas sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, dan aparatur kelurahan setempat. (editor: brv)