Mangupuranews – BADUNG, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk dan memulangkan seorang buronan Interpol Red Notice asal Ethiopia berinisial S.M.Y. (29). Pria yang tersandung kasus penipuan bernilai miliaran rupiah ini dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari.
Langkah tegas tersebut diambil setelah sistem perlintasan keimigrasian mendeteksi identitas pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang internasional.
Kronologi Penangkapan dan Status Red Notice
Pelaku pertama kali mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menumpang pesawat Scoot Tigerair.
Kecurigaan petugas terbukti saat proses pendalaman verifikasi dokumen di konter imigrasi. Berdasarkan data Individual Report Interpol, nama S.M.Y. tercatat dalam daftar Hit Interpol dengan kode pelanggaran tindak pidana penipuan (offence code fraud) sejak 9 April 2026.
- Perkara: Buronan atas perkara penipuan di Ethiopia.
- Nilai Kerugian: Mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara kisaran Rp 5 miliar.
- Tindakan Cepat: Petugas berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia dan langsung menerbitkan surat penolakan izin masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Drama Penolakan dan Pengawalan Ketat Menuju Addis Ababa
Proses pengembalian buronan ini tidak berjalan mulus. S.M.Y. sempat bersikeras menolak saat hendak dipulangkan ke negaranya.
Guna mencegah situasi yang tidak diinginkan, pelaku diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai sembari menunggu koordinasi teknis kepulangan. Setelah administrasi rampung, pelaku dipulangkan menumpang maskapai Etihad Airways rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa.
Pemberangkatan tersebut dilakukan di bawah pengawalan melekat personel Divhubinter Polri/NCB Interpol Indonesia.
Komitmen Pengamanan Pintu Masuk Kedaulatan Negara
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah cerminan soliditas pengawasan di pintu gerbang internasional Bali.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” papar Muhamad Novyandri.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen memperkuat kerja sama lintas instansi. Hal ini guna menjaga Bali dari ancaman pelarian pelaku kejahatan internasional yang berpotensi mengganggu ketertiban hukum dan kedaulatan negara. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan