Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai membongkar praktik dugaan prostitusi WNA di Bali dengan menciduk 13 warga negara asing di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Penindakan gabungan bersama Polda Bali ini dilakukan akibat indikasi penyalahgunaan izin tinggal.
Operasi senyap tersebut digelar serentak sejak Kamis (17/9/2026) pukul 17.00 WITA. Petugas menyasar vila-vila privat dan apartemen yang dijadikan pusat transaksi terselubung.
”Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
“Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring,” lanjutnya.

Jejak Digital di WhatsApp dan Telegram
Pengungkapan di kawasan Canggu menguak praktik pemesanan berbasis aplikasi pesan instan WhatsApp. Dari sebuah vila, petugas menangkap IP, perempuan asal Rusia, serta OG, pria asal Ukraina di sebuah apartemen yang bertindak sebagai fasilitator.
Pola pergerakan daring serupa ditemukan di kawasan Umalas dan Seminyak. Di Seminyak, transaksi dipromosikan lewat platform web daring, sementara di Umalas jaringan memanfaatkan kanal Telegram tertutup.
Dari tiga lokasi penindakan, petugas menyita dan mengamankan 13 WNA:
- Kawasan Umalas (8 Orang): Empat WN Nigeria (HBO, MOL, GO, TE), tiga WN Rusia (DK, AG, KS), dan satu WN Kazakhstan (AS).
- Kawasan Seminyak (3 Orang): Tiga WN Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
- Kawasan Canggu (2 Orang): Satu WN Rusia (IP) dan satu fasilitator pria WN Ukraina (OG).

Modus Kamuflase Visa Pekerja Jarak Jauh hingga Izin Magang
Kasus ini menyingkap celah krusial terkait kepatuhan regulasi izin tinggal warga asing pascapandemi di Bali. Para terduga pelaku tidak hanya sekadar melanggar izin berwisata, tetapi menyalahgunakan fasilitas imigrasi modern dan izin tinggal produktif.
Tersangka IP di Canggu tercatat mengantongi izin tinggal Remote Worker resmi hingga November 2026. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana visa nomaden digital rentan diselewengkan sebagai kedok legalitas untuk kegiatan komersial ilegal di ruang privat vila.
Kerentanan lain tampak pada kasus overstay masif tiga WN Nigeria di Seminyak yang datang menggunakan visa Program Magang. Masing-masing telah melampaui izin tinggal selama 58 hari, 94 hari, bahkan 134 hari tanpa terdeteksi sebelum digerebek. Di sisi lain, fasilitator pria asal Ukraina (OG) terbukti memegang ITAS Investor kedaluwarsa sejak Oktober 2025.

Ancaman Deportasi dan Penangkalan 5 Tahun
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya bersikap tanpa kompromi terhadap WNA yang mencederai ekosistem pariwisata pulau dewata.
”Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegas Ramdhani.
Seluruh WNA kini ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman sanksi deportasi, penangkalan masuk wilayah Indonesia selama 5 tahun, hingga potensi tuntutan pidana. (brv)






Tinggalkan Balasan