Mangupuranews – DENPASAR, Pembahasan revisi UU Kehutanan harus menempatkan konservasi sebagai pilar ketahanan nasional dan infrastruktur ekologis penopang proyek strategis. Desakan ini disuarakan Kawan Alam Indonesia (KAI) dalam forum FGD DPD RI di Denpasar, Rabu (7/10/2026).

​Paradigma Baru: Hutan sebagai Infrastruktur Ekologis

​Selama ini, pembuat kebijakan kerap membatasi istilah infrastruktur strategis hanya pada proyek fisik seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Sudut pandang sempit tersebut dinilai berisiko mengorbankan daya dukung bentang alam.

​Hutan memegang fungsi vital dalam menjaga tata kelola air, stabilitas tanah, iklim mikro, serta kedaulatan pangan. Saat fungsi tersebut runtuh, biaya pemulihannya jauh melampaui valuasi investasi fisik mana pun.

​Perwakilan Kawan Alam Indonesia, Henny Paula Sitohang, menegaskan urgensi perubahan cara pandang negara terhadap kawasan hijau.

​”Kalau jalan, pelabuhan, atau bandara kita sebut sebagai infrastruktur strategis, maka hutan juga harus kita lihat sebagai infrastruktur ekologis. Bedanya, ketika infrastruktur fisik rusak kita relatif dapat membangunnya kembali. Ketika fungsi ekologis hutan rusak, pemulihannya membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang,” ujar Henny.

Mengurai Persinggungan PSN dan Bentang Alam

​Gagasan ini berakar dari kekhawatiran meluasnya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap berbenturan langsung dengan kawasan lindung dan ruang hidup masyarakat adat. Kebijakan percepatan investasi tanpa mitigasi komprehensif rentan memicu krisis sosial-ekologis di tingkat tapak.

​KAI menegaskan bahwa konservasi bukan gerakan anti-pembangunan, melainkan instrumen pengaman keberlanjutan investasi itu sendiri. Pembangunan skala nasional membutuhkan batas ekologis yang presisi agar manfaat ekonominya tidak tergerus oleh bencana di kemudian hari.

​Perwakilan KAI lainnya, Wanda Syahputra, merumuskan tiga parameter uji kelayakan sebelum sebuah proyek memperoleh label strategis nasional:

    • ​Manfaat Ekonomi: Apakah proyek memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional?
    • ​Ketahanan Ekologis: Apakah daya dukung lingkungan setempat tetap terjaga utuh?
    • ​Keadilan Sosial: Apakah masyarakat lokal dan daerah terdampak menerima manfaat serta proteksi yang adil?

​”Ukuran strategis sebuah pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari nilai investasi dan percepatan fisik semata. Kepentingan nasional tidak hanya ditentukan oleh apa yang berhasil kita bangun, tetapi juga oleh apa yang berhasil kita jaga,” tegas Wanda.

Hak Adat dan Penguatan Fungsi Perlindungan Daerah

​Tuntutan penguatan regulasi kehutanan juga mengemuka dari perspektif kearifan lokal. Sekretaris Nayaka Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H., menekankan keterikatan erat antara masyarakat hukum adat dan kelestarian rimba.

​Masyarakat adat terbukti menjadi benteng pertahanan ekologis terdepan yang menjaga keseimbangan alam selama berabad-abad. Menempatkan mereka semata sebagai objek regulasi justru memperlemah ketahanan kawasan.

​Urgensi ini terbukti di Bali, di mana kawasan tutupan hutan mencapai sekitar 23 persen dari total luas daratan. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si., menggarisbawahi bahwa pengelolaan hutan tidak boleh bertumpu pada eksploitasi ekonomi semata, melainkan wajib mempertahankan perannya sebagai penyangga kehidupan lintas generasi.

​Empat Pokok Usulan KAI untuk RUU Kehutanan

​Menjawab dinamika perumusan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, KAI menyerahkan empat rekomendasi konkret kepada DPD RI:

      1. ​Legalisasi Status: Mempertegas pengakuan yuridis terhadap hutan sebagai infrastruktur ekologis nasional.
      2. ​Mandat Safeguard: Menerapkan kewajiban perlindungan ekologis ketat pada setiap proyek strategis nasional yang beririsan dengan kawasan hutan.
      3. ​Partisipasi Bermakna: Menjamin pelibatan substantif masyarakat adat dan komunitas lokal dalam rantai pengambilan kebijakan ruang hidup.
      4. ​Fiskal Ekologis: Membuka skema insentif nyata bagi pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga fungsi bentang alamnya demi kepentingan nasional.

​Melalui keempat pilar ini, perubahan regulasi kehutanan diharapkan tidak terjebak menjadi pintu legalisasi pelepasan kawasan hutan, melainkan menjadi landasan hukum yang menjamin ketahanan air, pangan, dan stabilitas ekonomi masa depan Indonesia. (Editor: brv)