Mangupuranews – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) per 25 September 2026 setelah perusahaan modal ventura ini dinyatakan berstatus tidak dapat disehatkan. Langkah tegas tersebut diambil menyusul habisnya masa pengawasan khusus tanpa adanya perbaikan struktural.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 terhadap entitas yang beralamat di 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan.
Regulator menilai manajemen PT PVK tidak mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang menjadi pemicu ditetapkannya status pengawasan khusus.
Sorotan Tata Kelola: Dari Status Pengawasan Khusus Menuju Vonis Pencabutan
Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 jo. POJK Nomor 25 Tahun 2025 mengenai pengawasan lembaga pembiayaan dan modal ventura. Regulasi ini menjadi landasan ketat OJK dalam mendeteksi dan mengeksekusi lembaga keuangan yang berpotensi membahayakan ekosistem.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa waktu yang diberikan kepada manajemen sudah lebih dari cukup sebelum sanksi pamungkas dijatuhkan.
”OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” terang Sekar dalam keterangan resminya.
Sekar menambahkan bahwa konsistensi penegakan hukum ini mutlak diperlukan demi menyaring pelaku industri dan merawat reputasi sektor pembiayaan nasional.
”Tindakan pengawasan ini dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Proteksi Konsumen: Tenggat 30 Hari RUPS dan Posko Layanan Nasabah
Seiring jatuhnya vonis pencabutan izin, PT Porto Ventura Kapital dibekukan total dari seluruh aktivitas bisnis pembiayaan dan investasi ventura. Demi menjamin kepastian hukum para pihak, regulator membebankan sejumlah instruksi wajib yang harus diselesaikan manajemen:
- Penyelesaian Kewajiban Finansial: Menuntaskan kewajiban dan hak seluruh pihak, baik debitur, kreditur, maupun mitra usaha yang terafiliasi.
- Deadline RUPS Pembubaran: Wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum dan menyusun Tim Likuidasi resmi.
- Batas Waktu Pusat Layanan: Dalam waktu 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan, perusahaan wajib menunjuk pejabat gugus tugas dan pusat layanan pengaduan bagi masyarakat.
- Saluran Komunikasi Resmi: Nasabah dan pihak terdampak dapat mengajukan koordinasi langsung melalui perwakilan perusahaan di alamat pos-el portoventurakapital@gmail.com.
Langkah likuidasi ini menggarisbawahi komitmen regulator bahwa entitas bisnis yang kehilangan rasio kesehatan finansial tidak lagi diberi celah kompromi di pasar keuangan formal. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan