Mangupuranews – DENPASAR, Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan penuntasan krisis sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui penguatan tata kelola terpadu berbasis desa adat dan penanganan langsung dari sumbernya, Jumat (25/9/2026).

​Langkah agresif ini diambil menyusul lonjakan timbulan sampah akibat ledakan aktivitas pariwisata serta pertumbuhan penduduk yang kian membebani tempat pemrosesan akhir (TPA).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membacakan sambutan Gubernur Wayan Koster dari atas podium pada Dialog Kenegaraan DPD RI di Denpasar.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan perlunya perombakan total cara pandang masyarakat. Paradigma usang “kumpulkan, angkut, buang” dinilai sudah tidak lagi relevan bagi kondisi geografis pulau dewata.

​”Pola pengelolaan sampah harus bergeser menjadi kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu,” tegas Dewa Indra saat membacakan sambutan Gubernur Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

​Sinergi 1 Pulau 1 Tata Kelola: Tumpuan pada Desa Adat

​Guna mencegah kolapsnya TPA regional, Pemprov Bali mengikat komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam prinsip kerja terpadu: “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

​Regulasi penanganan sampah di hulu diperketat lewat Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan SE Nomor 9 Tahun 2025. Desa dan kelurahan diposisikan sebagai palang pintu pertama pencegahan timbulan sampah rumah tangga.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Sekda Bali Dewa Made Indra dan seluruh peserta meneriakkan yel-yel komitmen bersama di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.

Desa adat memegang mandat kultural yang mengikat untuk menegakkan kedisiplinan warga:

  • ​Penerapan sanksi sosial dan aturan tertulis lewat instrumen lokal awig-awig dan pararem.
  • ​Aktivasi gerakan gotong royong pemilahan sampah organik dan anorganik dari dapur warga.
  • ​Kampanye teritorial: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

​Dilema Infrastruktur: 292 TPS3R Butuh Lembaga dan Pembiayaan Kuat

​Data per 2024 mencatat Bali sejatinya telah mengoperasikan 292 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta tujuh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

​Namun, fasilitas fisik tersebut berisiko menjadi monumen nirfungsi jika mata rantai pengelolaannya terputus. Pemprov Bali mengidentifikasi empat kendala krusial yang harus segera diselesaikan:

  • ​Ketiadaan kelembagaan pengelola yang profesional di tingkat tapak.
  • ​Keterbatasan kompetensi sumber daya manusia (SDM) teknis pengolahan.
  • ​Skema pembiayaan operasional yang belum mandiri dan berkelanjutan.
  • ​Rendahnya kepatuhan warga dalam memilah sampah sebelum disetor ke fasilitas olah.

​Jika rantai ini beres, TPS3R, BUM Desa, dan bank sampah ditargetkan menjadi motor penggerak ekonomi sirkular melalui penjualan kompos dan daur ulang anorganik.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin (kedua dari kiri) menyerahkan buku secara simbolis kepada Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (ketiga dari kiri) saat Dialog Kenegaraan di Denpasar.

DPD RI: Keberhasilan Bali Bukan Sekadar Angka Kunjungan Turis

​Parlemen pusat turut menyoroti ancaman krisis ekologis yang membayangi industri pelesir Bali. Keberlanjutan ekosistem dinilai setara urgensinya dengan devisa sektor pariwisata.

​Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa indikator kemajuan Bali harus dievaluasi secara menyeluruh dari aspek daya dukung lingkungan.

​”Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” pungkas Sultan Baktiar.

(editor: brv)