Mangupuranews – BADUNG, Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (22/10). Belasan warga asing tersebut kedapatan mengoperasikan markas bisnis pinjaman daring lintas negara secara ilegal.

​Langkah penindakan ini dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri setelah petugas mengendus adanya aktivitas mencurigakan pada sebuah hunian di kawasan permukiman Dalung.

​Para pelaku memanfaatkan kawasan residensial wisata untuk menyamarkan operasional bisnis finansial berbasis digital.

Petugas Imigrasi mengamankan 17 WNA asal Malaysia dan Singapura saat penggerebekan markas operasional pinjaman daring ilegal di sebuah hunian kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung.

Modus Operandi Sindikat Pinjol Lintas Negara

​Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap pembagian peran yang rapi di dalam rumah kontrakan tersebut. Sindikat ini menargetkan sesama ekspatriat di luar negeri guna menghindari jerat regulasi perbankan domestik.

​Berikut alur operasional yang dijalankan para pelaku:

  • ​Struktur Kerja Terorganisasi: Dipimpin oleh 3 orang manajer yang mengarahkan 14 orang admin operasional.
  • ​Pemasaran Lewat Media Sosial: Menjaring target debitur asing lewat tayangan iklan Facebook berbayar.
  • ​Komunikasi Jalur Pribadi: Mengalihkan calon peminjam langsung ke tautan berbagai nomor WhatsApp admin.
  • ​Verifikasi Data Sensitif: Menghimpun dokumen rahasia korban, mencakup slip gaji, rekam pekerjaan, kontak darurat, serta berkas personal.

​Sejauh ini seluruh korban terkonfirmasi merupakan warga negara asing, tanpa adanya keterlibatan nasabah dari warga lokal Indonesia.

Jalani Detensi dan Ancaman Deportasi

​Dari 17 pelaku yang diringkus, 15 orang tercatat berkebangsaan Malaysia dan 2 lainnya memegang paspor Singapura. Seluruhnya kini mendekam di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan berkas perkara.

​Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan kronologi penindakan 17 WNA pelanggar izin tinggal dalam jumpa pers di Denpasar, Bali.

Otoritas imigrasi menjerat komplotan ini dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran mencakup manipulasi keterangan permohonan visa serta aktivitas ilegal di luar izin tinggal kunjungan.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memastikan pihaknya terus mendalami jejaring pendukung kelompok ini.

​”Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

​Ancaman Kamtibmas dan Citra Pariwisata

​Kasus ini memperlihatkan pergeseran tren pelanggaran izin tinggal di Pulau Dewata. Bali kian rawan disusupi sindikat kejahatan siber transnasional yang mengeksploitasi izin tinggal pelancong sebagai kedok operasional jarak jauh.

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terpadu di kawasan kantong ekspatriat akan diperketat guna mencegah Bali dijadikan surga tindak pidana siber.

​”Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.

​Ramdhani turut meminta warga lokal proaktif melaporkan gerak-gerik janggal orang asing di permukiman mereka. Koordinasi warga dan aparat dinilai krusial agar wilayah hunian tidak bertransformasi menjadi markas operasi kejahatan lintas batas. (editor: brv)